Pakar Hukum Pidana UI: KKB Masuk Kategori Gerakan Separatis Terorisme

Selasa, 27 April 2021 - 21:14 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana UI:...
Pengajar PPS Studi Ilmu Hukum FHUI Indriyanto Seno Adji menyebut gerakan kekuatan bersenjata masuk kategori gerakan separatisme terorisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengajar PPS Studi Ilmu Hukum FHUI Indriyanto Seno Adji mengatakan, pernyataan Badan Intelijen Negara (BIN) bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini sebagai pola terorisme sudah tepat dalam bingkai hukum pidana facetnya dengan hukum tata negara, apalagi bila terkait dengan kasus di Kabupaten Puncak, Beoga, Papua. Menurut dia, pola dan gerakan KKB yang melakukan tindakan teror terhadap rasa kenyamanan atas kehidupan masyarakat jelas melanggar prinsip-prinsip perlindungan HAM. Apalagi jelas-jelas gerakannya menentang kekuasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sah.

”Juga harus diingat bahwa gerakan dan tindakan dilakukan dengan kekuatan bersenjata, adalah format dan pola karakter terorisme bahkan sudah menjadi tindakan yang lebih ekstrem sebagai gerakan terorisme separatis bersenjata yang harus ditindak tegas oleh kehadiran negara, karena itu tepat pernyataan Presiden agar TNI-Polri melakukan tindakan dan penangkapan terhadap semua KKB,” ujarnya, Selasa (27/4/2021). Baca juga:
Penghormatan Terakhir, Hymne Kopassus Menggema di Pemakaman I Gusti Putu Danny

Menurut Indriyanto, dalam doktrin hukum pidana facetnya dengan hukum tata negara, gerakan KKB yang melakukan tindakan-tindakan dengan karakteristik terorisme dapat dikategorikan sebagai kondisi yang “The Clear and Presents Danger” yang jelas-jelas mengganggu keutuhan dan kedaulatan negara (Dignity and Sovereignty of State), yaitu kondisi Gerakan Separatis Bersenjata, apalagi gerakannya memang menghendaki adanya ideologi terpisah dari NKRI yang dilakukan secara inkonstitusional, baik gerakan yang dilakukan by violance maupun gerakan without violance yang tertutup atau covering demokratisasi yang dilakukan secara inkonstitusional juga. Baca juga: Pesan Terakhir Awak KRI Nanggala ke Istri: Saat Kapal Sudah Menyelam, Berdoalah Sama Allah SWT

”Komnas HAM sebaiknya menilai objektif dan mengeluarkan pernyataan bahwa tindakan KKSB Papua dengan pola terorisme yang sistematis ini sebagai pelanggaran berat HAM (gross violation of human right), bukan bersikap politis yang absurditas. KKB Papua ini jelas sebagai gerakan dan pola teroris berbentuk Gerakan Separatis Bersenjata yang harus dilakukan penindakan tegas oleh Negara,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Militer: Pembangunan,...
Pengamat Militer: Pembangunan, Keamanan, dan Keadilan Sosial Kunci Atasi Konflik Papua
Lumpuhkan 10 OPM dan...
Lumpuhkan 10 OPM dan Rebut 56 Markas, Satgas Marinir Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari KSAL
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
1 Mei, Papua, dan Janji...
1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai
Cegah Eskalasi Kekerasan,...
Cegah Eskalasi Kekerasan, Pemerintah Diminta Buat Resolusi Konflik Papua
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Pilot Amerika Serikat...
Pilot Amerika Serikat Korban Serangan KKB di Yahukimo Diduga Tewas Ditembak Jarak Dekat
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
KKB Papua Tembak Mati...
KKB Papua Tembak Mati Pilot Nicholas F Goselin lalu Salahkan AS dan Indonesia, Amerika Bungkam
Rekomendasi
Jepang Bentuk Badan...
Jepang Bentuk Badan Intelijen Baru untuk Pertama Kalinya sejak Perang Dunia II, Ini 5 Alasannya
Spanyol Lolos ke Final...
Spanyol Lolos ke Final Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Prancis 2-0
Penghargaan Regional...
Penghargaan Regional Dorong Penguatan Dialog, Kepercayaan, dan Kepemimpinan di Asia Tenggara
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved