4 Legislator DPRD Jabar Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap

Selasa, 27 April 2021 - 12:28 WIB
loading...
4 Legislator DPRD Jabar...
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024, hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024, hari ini. Keempatnya yakni, Yod Mintaraga; Eryani Sulam; Dadang Kurniawan; serta Lina Ruslinawati.



Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap empat legislator Jabar tersebut. Diduga, penyidik bakal mendalami keterangan para saksi terkait aliran uang serta konstruksi perkara ini.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua anggota DPRD Jabar yakni, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.

Ade Barkah yang merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat diduga menerima uang suap sebesar Rp750 juta dari seorang pihak swasta, Carsa ES. Carsa ES diketahui telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap mantan Bupati Indramayu, Supendi.

Sementara itu, Siti Tuti Handayani diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari mantan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa ES.

Uang itu sengaja diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan di DPRD Jabar.

Dari fakta yang terungkap, Ade dan Siti beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran tahun anggaran 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Penetapan terhadap dua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni, dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi; mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; Kabid Jalan pada Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; serta Pengusaha Carsa ES.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Kesaksian dan BAP Berbeda,...
Kesaksian dan BAP Berbeda, Saksi Rahmat Setiawan Tonidaya Dicecar Pertemuan Wahyu dan Hasto di KPU
Sidang Lanjutan Hasto...
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, 3 Saksi Dihadirkan
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Harun Al Rasyid Jadi...
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan Haji, Eks Penyidik KPK: Keputusan Tepat
Rekomendasi
Bacaan Surat Al Qadr...
Bacaan Surat Al Qadr Latin Saja, Lengkap dengan Asbabun Nuzul dan Keutamaannya
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI ‘Montir Cantik’ Eps. 3: Angga Terobsesi Menang Balapan
Profil Brando Susanto,...
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD Jakarta yang Meninggal Dunia saat Hadiri Acara Partai
Berita Terkini
Mobil Mewah Ridwan Kamil...
Mobil Mewah Ridwan Kamil Turut Disita KPK, tapi Masih di Bengkel
10 menit yang lalu
KSAL Ungkap TNI AL Belum...
KSAL Ungkap TNI AL Belum Punya Alat Pendeteksi Kapal Selam Asing
33 menit yang lalu
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
1 jam yang lalu
Jaksa Hadirkan Keluarga...
Jaksa Hadirkan Keluarga Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur di Pengadilan
1 jam yang lalu
DPR - KSAL Rapat Bahas...
DPR - KSAL Rapat Bahas Urgensi Keamanan Laut
1 jam yang lalu
Hadiri Konferensi Kemenangan...
Hadiri Konferensi Kemenangan Gaza di Istanbul, ARI-BP Dukung Kemerdekaan Palestina
2 jam yang lalu
Infografis
4 Amalan Idulfitri yang...
4 Amalan Idulfitri yang Setara Pahala Perang Badar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved