Sidang Gugatan Mitora Kembali Ditunda, Pengurus TMII dan BPN Mangkir
Senin, 26 April 2021 - 19:05 WIB
loading...
Hakim PN Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perkara Yayasan Harapan Kita (TMII) bersama keluarga Cendana kembali pada Mei 2021. Perkara ini diajukan Mitora Pte, Ltd sebagai pemohon. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perkara Yayasan Harapan Kita ( TMII ) bersama keluarga Cendana kembali pada Mei 2021. Perkara ini diajukan Mitora Pte, Ltd sebagai pemohon dengan Nomor: 146/Pdt.G/2021/ PN Jkt.Pst.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang perkara ini sudah digelar sebanyak dua kali yakni 31 Maret 2021 dan 21 April 2021. Menurut dia, pada sidang kedua pengurus TMII mangkir.
“Pada persidangan ke-2 lalu, yang tidak hadir yaitu pengurus TMII sebagai turut tergugat III dan BPN sebagai turut tergugat IV,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 26 April 2021. Baca juga: Pengelolaan TMII Jatuh ke Tangan BUMN.......?
Sementara tergugat lainnya Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana hadir dengan memberi kuasa kepada pengacaranya. “Jadi yang hadir adalah kuasa Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana,” ujarnya.
Menurut dia, dalam hukum acara perdata apabila pihak-pihak yang tidak hadir itu akan dipanggil lagi supaya hadir pada persidangan berikutnya. Baik hadir sendiri maupun diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
“Jika salah satu pihak ada yang tidak hadir, maka majelis hakim akan menunda sidangnya dan memerintahkan pengadilan melalui juru sita memanggil pihak yang tidak hadir itu,” jelasnya.
Maka dari itu, Bambang mengatakan majelis hakim akan kembali menggelar sidang kasus ini pekan depan atau sidang ke-3 pada 5 Mei 2021. “Agendanya masih memanggil pihak yang tidak hadir, dan jika lengkap maka penunjukkan mediator,” katanya.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang perkara ini sudah digelar sebanyak dua kali yakni 31 Maret 2021 dan 21 April 2021. Menurut dia, pada sidang kedua pengurus TMII mangkir.
“Pada persidangan ke-2 lalu, yang tidak hadir yaitu pengurus TMII sebagai turut tergugat III dan BPN sebagai turut tergugat IV,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 26 April 2021. Baca juga: Pengelolaan TMII Jatuh ke Tangan BUMN.......?
Sementara tergugat lainnya Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana hadir dengan memberi kuasa kepada pengacaranya. “Jadi yang hadir adalah kuasa Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana,” ujarnya.
Menurut dia, dalam hukum acara perdata apabila pihak-pihak yang tidak hadir itu akan dipanggil lagi supaya hadir pada persidangan berikutnya. Baik hadir sendiri maupun diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
“Jika salah satu pihak ada yang tidak hadir, maka majelis hakim akan menunda sidangnya dan memerintahkan pengadilan melalui juru sita memanggil pihak yang tidak hadir itu,” jelasnya.
Maka dari itu, Bambang mengatakan majelis hakim akan kembali menggelar sidang kasus ini pekan depan atau sidang ke-3 pada 5 Mei 2021. “Agendanya masih memanggil pihak yang tidak hadir, dan jika lengkap maka penunjukkan mediator,” katanya.
Lihat Juga :