KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

Senin, 26 April 2021 - 12:31 WIB
loading...
KPK Siap Hadapi Gugatan...
KPK menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJ Lino). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJ Lino). KPK siap bertarung atau adu argumen serta bukti-bukti di pengadilan.

Baca juga: KPK Janji Percepat Pemberkasan RJ Lino Supaya Segera Diadili

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).

"KPK melalui biro hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," imbuhnya. Baca juga: Ditahan KPK, Ini Profil Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

Sekadar informasi, RJ Lino menggugat pimpinan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang telah dilayangkan RJ Lino itu berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Merujuk laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan yang dilayangkan oleh RJ Lino melalui tim kuasa hukumnya tersebut terdaftar dengan nomor perkara : 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Baca juga: Kenapa RJ Lino Baru Ditahan setelah 5 Tahun Melenggang Bebas? Ini Kata KPK

RJ Lino diketahui mendaftarkan permohonan gugatan praperadilannya tersebut pada Jumat, 16 April 2021. Rencananya, agenda sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada Selasa, 4 Mei 2021.

Dalam petitum permohonannya, RJ Lino meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyidikan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Sebab, menurut Lino, perkara itu telah melebihi jangka waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain itu, Lino juga meminta pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan atas nama dirinya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Sehingga, proses hukum di KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Richard Joost Lino (RJ Lino) pada Jumat, 26 Maret 2021. RJ Lino dijebloskan ke penjara setelah melenggang bebas selama sekira lima tahun dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

RJ Lino diduga merugikan negara dari segi pemeliharaan tiga QCC asal PT HuaDong Heavy Machinery (HDHM) tersebut. Kerugian negara akibat pemeliharaan tiga QCC itu mencapai 22.828 dolar AS atau setara Rp329.065.620 (kurs dolar AS ke rupiah saat ini).

Sementara itu, KPK belum mendapatkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan atau pengiriman tiga QCC tersebut. Sebab, HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) atau perusahaan yang memproduksi QCC itu, tak memberi data harga riil.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
KSOP Tanjung Priok Inisiasi...
KSOP Tanjung Priok Inisiasi Simulasi Penanganan Tumpahan Minyak Terintegrasi Pertama di Indonesia
Rekomendasi
Kangen Dono dan Kasino,...
Kangen Dono dan Kasino, Indro Warkop Ciptakan Lagu 'Dan Aku Rindu'
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved