Mudik Dilarang, Wakil Ketua MPR Bilang Silaturahmi Bisa lewat Online

Senin, 26 April 2021 - 11:23 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Wakil...
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan, bahwa tradisi mudik Lebaran memang sudah menjadi semacam ritual yang kerap dilakukan masyarakat Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan, tradisi mudik lebaran memang sudah menjadi semacam ritual yang kerap dilakukan masyarakat Indonesia. Namun, munculnya pandemi virus Corona (Covid-19) selama 2 tahun lebih ini membuat masyarakat harus berkorban untuk tidak mudik pada tahun ini.



Menurut dia, masyarakat bisa tetap bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman masing-masing secara daring melalui berbagai aplikasi ponsel. Ia berharap masyarakat bisa memahami larangan mudik Lebaran 2021 sebagai bentuk pengorbanan demi kehidupan yang lebih baik.

"Inilah bagian dari pengorbanan kita untuk masa depan yang lebih baik dan lebih aman. Masyarakat yang ingin berlebaran tidak boleh bersalaman, tidak tatap muka dan berkerumun. Tapi silaturahmi lebaran bisa dilaksanakan dengan media online," jelas Sekjen Partai Gerindra itu.

Dengan tidak mudik, kata Muzani, maka potensi penyebaran virus bisa dicegah. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh masyarakat. Sebab, saat ini banyak negara di dunia yang sedang mengalami gelombang susulan Covid-19 yang jumlahnya sangat besar.

"Saat ini ada bayak negara yang mengalami gelombang kedua dan ketiga Covid-19, seperti di India yang sedang mengalami gelombang tsunami virus dan juga di beberapa negara di Eropa. Jangan sampai hal ini terjadi di Indonesia, karena dapat menyebabkan krisis, baik secara sosial dan ekonomi. Untuk itu sekali lagi saya minta masyarakat kita harus patuh, tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun ini," pungkas Muzani.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2074 seconds (0.1#10.140)