KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin Terkait Dugaan Kasus Suap
loading...

KPK bakal segera memanggil sejumlah saksi terkait dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto/Sutikno/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan oknum penyidik lembaga antirasuah, AKP Stepanus Robin Pattuju, dalam waktu dekat. Salah satu yang bakal dipanggil dalam waktu dekat yakni, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Baca juga: Soal Azis Syamsuddin, Golkar: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Azis bakal dipanggil penyidik KPK untuk digali keterangannya sebagai saksi. Penyidik bakal mendalami peran atau keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara ini. Sebab, Politikus Golkar itu diduga fasilitator atau pihak yang mempertemukan Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Begini Peran Azis Syamsuddin di Kasus Penyuapan Penyidik KPK
"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat, tentu akan didalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Ali menekankan, pihak-pihak yang bakal dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini adalah mereka yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga, keterangan dari para saksi bisa membuat terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.
"Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya. Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Pemerasan, MKD Hormati Azas Praduga Tak Bersalah
Sekadar informasi, nama Aziz Syamsuddin terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Aziz Syamsuddin disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju
Dari pertemuan itu, Stepanus Robin bersama rekannya, seorang pengacara, Maskur Husain bersepakat jahat dengan Syahrial. Kesepakatan jahat antara ketiganya itu berkaitan dengan rencana penghentian penyelidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Diduga, M Syahrial terjerat dalam kasus tersebut.
M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan jahat itu terjadi di rumah dinas Aziz Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, Stepanus Robin Pattuju baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu diberikan M Syahrial kepada Stepanus Robin melalui transfer ke rekening bank milik Riefka Amalia.
Baca juga: Soal Azis Syamsuddin, Golkar: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Azis bakal dipanggil penyidik KPK untuk digali keterangannya sebagai saksi. Penyidik bakal mendalami peran atau keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara ini. Sebab, Politikus Golkar itu diduga fasilitator atau pihak yang mempertemukan Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Begini Peran Azis Syamsuddin di Kasus Penyuapan Penyidik KPK
"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat, tentu akan didalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Ali menekankan, pihak-pihak yang bakal dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini adalah mereka yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga, keterangan dari para saksi bisa membuat terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.
"Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya. Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Pemerasan, MKD Hormati Azas Praduga Tak Bersalah
Sekadar informasi, nama Aziz Syamsuddin terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Aziz Syamsuddin disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju
Dari pertemuan itu, Stepanus Robin bersama rekannya, seorang pengacara, Maskur Husain bersepakat jahat dengan Syahrial. Kesepakatan jahat antara ketiganya itu berkaitan dengan rencana penghentian penyelidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Diduga, M Syahrial terjerat dalam kasus tersebut.
M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan jahat itu terjadi di rumah dinas Aziz Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, Stepanus Robin Pattuju baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu diberikan M Syahrial kepada Stepanus Robin melalui transfer ke rekening bank milik Riefka Amalia.
(maf)
Lihat Juga :