ICW Curigai Keterlibatan Penyidik KPK Lain Dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Sabtu, 24 April 2021 - 06:47 WIB
loading...
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mencurigai kalau Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju tidak hanya bermain sendirian dalam skandal dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mencurigai kalau Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju tidak hanya bermain sendirian dalam skandal dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai , M Syahrial. ICW kemudian mempertanyakan ada tidaknya penyidik lain yang terlibat dalam skandal ini.
Sebab, menurut ICW, untuk menghentikan penyelidikan sebuah kasus dugaan korupsi, haruslah berdasar pada kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan. Baca juga: Penyidik Stepanus Juga Terima Gratifikasi Rp438 Juta, KPK Punya Daftar Pemberinya
"Apakah ada penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?" ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Sabtu (24/4/2021).
Selain itu, Kurnia juga mempertanyakan gratifikasi Rp438 juta yang diterima oleh AKP Stepanus Robin. ICW meminta agar KPK mengusut asal-muasal para pemberi uang ke AKP Stepanus Robin.
"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" ucapnya.
Kurnia juga mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memproses pelanggaran etik AKP Stepanus Robin. Ia juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak mengintervensi kasus ini.
"Sebab, jika itu dilakukan maka pihak-pihak tersebut dapat disangka dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," imbuhnya.
Sebab, menurut ICW, untuk menghentikan penyelidikan sebuah kasus dugaan korupsi, haruslah berdasar pada kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan. Baca juga: Penyidik Stepanus Juga Terima Gratifikasi Rp438 Juta, KPK Punya Daftar Pemberinya
"Apakah ada penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?" ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Sabtu (24/4/2021).
Selain itu, Kurnia juga mempertanyakan gratifikasi Rp438 juta yang diterima oleh AKP Stepanus Robin. ICW meminta agar KPK mengusut asal-muasal para pemberi uang ke AKP Stepanus Robin.
"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" ucapnya.
Kurnia juga mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memproses pelanggaran etik AKP Stepanus Robin. Ia juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak mengintervensi kasus ini.
"Sebab, jika itu dilakukan maka pihak-pihak tersebut dapat disangka dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," imbuhnya.
Lihat Juga :