ICW Curigai Keterlibatan Penyidik KPK Lain Dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Sabtu, 24 April 2021 - 06:47 WIB
loading...
ICW Curigai Keterlibatan Penyidik KPK Lain Dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mencurigai kalau Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju tidak hanya bermain sendirian dalam skandal dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mencurigai kalau Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju tidak hanya bermain sendirian dalam skandal dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai , M Syahrial. ICW kemudian mempertanyakan ada tidaknya penyidik lain yang terlibat dalam skandal ini.

Sebab, menurut ICW, untuk menghentikan penyelidikan sebuah kasus dugaan korupsi, haruslah berdasar pada kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan.

"Apakah ada penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?" ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Sabtu (24/4/2021).

Selain itu, Kurnia juga mempertanyakan gratifikasi Rp438 juta yang diterima oleh AKP Stepanus Robin. ICW meminta agar KPK mengusut asal-muasal para pemberi uang ke AKP Stepanus Robin.

"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" ucapnya.

Kurnia juga mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memproses pelanggaran etik AKP Stepanus Robin. Ia juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak mengintervensi kasus ini.

"Sebab, jika itu dilakukan maka pihak-pihak tersebut dapat disangka dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.

AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Uang itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan M Syahrial.

Awalnya, M Syahrial sepakat akan menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Azis Syamsuddin.

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Stepanus Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)