ICW Curigai Keterlibatan Penyidik KPK Lain Dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Sabtu, 24 April 2021 - 06:47 WIB
loading...
ICW Curigai Keterlibatan...
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mencurigai kalau Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju tidak hanya bermain sendirian dalam skandal dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mencurigai kalau Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju tidak hanya bermain sendirian dalam skandal dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai , M Syahrial. ICW kemudian mempertanyakan ada tidaknya penyidik lain yang terlibat dalam skandal ini.

Sebab, menurut ICW, untuk menghentikan penyelidikan sebuah kasus dugaan korupsi, haruslah berdasar pada kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan. Baca juga: Penyidik Stepanus Juga Terima Gratifikasi Rp438 Juta, KPK Punya Daftar Pemberinya

"Apakah ada penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?" ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Sabtu (24/4/2021).

Selain itu, Kurnia juga mempertanyakan gratifikasi Rp438 juta yang diterima oleh AKP Stepanus Robin. ICW meminta agar KPK mengusut asal-muasal para pemberi uang ke AKP Stepanus Robin.

"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" ucapnya.

Kurnia juga mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memproses pelanggaran etik AKP Stepanus Robin. Ia juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak mengintervensi kasus ini.

"Sebab, jika itu dilakukan maka pihak-pihak tersebut dapat disangka dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Berita Terkini
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved