Soal Integritas KPK
Senin, 26 April 2021 - 06:15 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Keanan Pit (2009) menjelaskan bahwa jika terjadi perbuatan koruptif pada lembaga anti korupsi maka hal tersebut akan sangat mengerikan mengingat lembaga anti korupsi selain memiliki kewenangan yang besar juga terkoneksi dengan kejahatan kerah putih (white collar crime ) karena para pelaku kejahatan korupsi merupakan mereka yang terpelajar, memiliki jabatan, memiliki pengaruh (kaum kerah putih). Kejahatan kerah putih seperti korupsi senantiasa memiliki pola bahwa pelaku akan melakukan tindakan koruptif (seperti gratifikasi) pada pihak lainnya untuk melanggengkan atau setidak-tidaknya menutupi perbuatan koruptifnya agar terhindar dari proses hukum.
Pola tersebut adalah pola yang persis sama terjadi pada tindakan koruptif oknum penyidik KPK SRP dan walikota Tanjung Balai yang keduanya saat ini ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Akan sangat berbahaya jika lembaga yang bertugas memberantas korupsi justru terjadi tindakan koruptif, sebab para pelaku kejahatan korupsi yang merupakan kaum kerah putih tentu akan memandang situasi tersebut sebagai peluang untuk melanggengkan praktek tindakan koruptif yang pada akhirnya akan merugikan negara dan masyarakat.
Praktik sebagaimana diuraikan di atas jika tidak segera dihentikan akan membawa negara pada kondisi kleptokrasi, yakni kondisi di mana seluruh yang terlibat dalam fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif serta fungsi-fungsi pengawasan terkontaminasi oleh tindakan koruptif yang pada akhirnya meletakkan masyarakat sebagai korban atas kondisi tersebut. Tentu harus dicari penyebab faktor yang memengaruhi tindakan koruptif yang terjadi di tubuh KPK. Tiga faktor yang harus digali dalam perspektif kriminologi adalah, pertama , apakah korupsi menjadi motivasi oknum tersebut untuk menjadi penyidik KPK; kedua , apakah motivasi korupsi timbul setelah menjadi bagian dari KPK, dan, ketiga , apakah motivasi korupsi timbul terkait dengan penanganan perkara tertentu.
Jika motivasi untuk korupsi sudah ada sejak ada pada saat sebelum menjadi bagian dari KPK, perlu dilakukan evaluasi pada proses rekrutmen dan seleksi khususnya pada bagian tes integritas dan pemeriksaan rekam jejak. Jika motivasi untuk korupsi itu ada pada saat setelah menjadi bagian dari KPK artinya memang perlu pembenahan sistem dan pengawasan internal KPK sehingga integritas para penegak hukum yang ada di dalamnya dapat dijaga. Terakhir jika motivasi korupsi itu timbul dan direalisasikan pada saat oknum penyidik tersebut menangani perkara tertentu maka perlu dilakukan evaluasi SOP penanganan perkara untuk menutup celah perbuatan koruptif pada penanganan perkara korupsi pada tiap penyelidikan, penyidikan , penuntutan hingga bagian lainnya secara menyeluruh (misalnya seperti manajemen penyimpanan barang bukti dan barang sitaan).
Ilmu kriminologi selalu memiliki prinsip trust is good but system is better . Kondisi ini perlu diimplementasikan di tubuh KPK, artinya dengan momentum terjadinya beberapa kasus belakangan ini, KPK harus mengevaluasi sistem dan mekanisme penanganan perkara, utamanya adalah pada bagian pengawasan. Penyimpangan akan selalu terjadi di mana terjadi kebebasan pelaksanaan tugas dan pengawasan dan pertanggung jawaban yang memadai. Kasus yang terjadi membuktikan bahwa masih ada celah koruptif di tubuh KPK sehingga tindakan nyata yang dapat menghapus keraguan publik pada KPK sekaligus mengembalikan kepercayaan publik adalah dengan melakukan evaluasi dan menerapkan hasil evaluasi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan dan akuntabilitas penanganan perkara. KPK memang perlu waktu untuk kembali membuktikan pada publik bahwa KPK adalah lembaga antikorupsi yang dapat dipercaya dan memiliki akuntabilitas tinggi pada publik. Sebaliknya jika kasus-kasus yang terjadi hanya disikapi dengan retorika, kondisi yang terjadi merupakan awal dari petaka kleptokrasi yang membawa penderitaan pada masyarakat mengingat bagaimana mungkin membersihkan lantai yang kotor dengan sapu yang kotor?
Pola tersebut adalah pola yang persis sama terjadi pada tindakan koruptif oknum penyidik KPK SRP dan walikota Tanjung Balai yang keduanya saat ini ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Akan sangat berbahaya jika lembaga yang bertugas memberantas korupsi justru terjadi tindakan koruptif, sebab para pelaku kejahatan korupsi yang merupakan kaum kerah putih tentu akan memandang situasi tersebut sebagai peluang untuk melanggengkan praktek tindakan koruptif yang pada akhirnya akan merugikan negara dan masyarakat.
Praktik sebagaimana diuraikan di atas jika tidak segera dihentikan akan membawa negara pada kondisi kleptokrasi, yakni kondisi di mana seluruh yang terlibat dalam fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif serta fungsi-fungsi pengawasan terkontaminasi oleh tindakan koruptif yang pada akhirnya meletakkan masyarakat sebagai korban atas kondisi tersebut. Tentu harus dicari penyebab faktor yang memengaruhi tindakan koruptif yang terjadi di tubuh KPK. Tiga faktor yang harus digali dalam perspektif kriminologi adalah, pertama , apakah korupsi menjadi motivasi oknum tersebut untuk menjadi penyidik KPK; kedua , apakah motivasi korupsi timbul setelah menjadi bagian dari KPK, dan, ketiga , apakah motivasi korupsi timbul terkait dengan penanganan perkara tertentu.
Jika motivasi untuk korupsi sudah ada sejak ada pada saat sebelum menjadi bagian dari KPK, perlu dilakukan evaluasi pada proses rekrutmen dan seleksi khususnya pada bagian tes integritas dan pemeriksaan rekam jejak. Jika motivasi untuk korupsi itu ada pada saat setelah menjadi bagian dari KPK artinya memang perlu pembenahan sistem dan pengawasan internal KPK sehingga integritas para penegak hukum yang ada di dalamnya dapat dijaga. Terakhir jika motivasi korupsi itu timbul dan direalisasikan pada saat oknum penyidik tersebut menangani perkara tertentu maka perlu dilakukan evaluasi SOP penanganan perkara untuk menutup celah perbuatan koruptif pada penanganan perkara korupsi pada tiap penyelidikan, penyidikan , penuntutan hingga bagian lainnya secara menyeluruh (misalnya seperti manajemen penyimpanan barang bukti dan barang sitaan).
Ilmu kriminologi selalu memiliki prinsip trust is good but system is better . Kondisi ini perlu diimplementasikan di tubuh KPK, artinya dengan momentum terjadinya beberapa kasus belakangan ini, KPK harus mengevaluasi sistem dan mekanisme penanganan perkara, utamanya adalah pada bagian pengawasan. Penyimpangan akan selalu terjadi di mana terjadi kebebasan pelaksanaan tugas dan pengawasan dan pertanggung jawaban yang memadai. Kasus yang terjadi membuktikan bahwa masih ada celah koruptif di tubuh KPK sehingga tindakan nyata yang dapat menghapus keraguan publik pada KPK sekaligus mengembalikan kepercayaan publik adalah dengan melakukan evaluasi dan menerapkan hasil evaluasi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan dan akuntabilitas penanganan perkara. KPK memang perlu waktu untuk kembali membuktikan pada publik bahwa KPK adalah lembaga antikorupsi yang dapat dipercaya dan memiliki akuntabilitas tinggi pada publik. Sebaliknya jika kasus-kasus yang terjadi hanya disikapi dengan retorika, kondisi yang terjadi merupakan awal dari petaka kleptokrasi yang membawa penderitaan pada masyarakat mengingat bagaimana mungkin membersihkan lantai yang kotor dengan sapu yang kotor?
(war)
Lihat Juga :