DPR Nilai Pengetatan Perjalanan Sudah Tepat, Masyarakat Harus Ikuti
Minggu, 25 April 2021 - 06:53 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga menilai, penegakan aturan oleh petugas di lapangan juga sangat penting. "Bila ketahuan mudik dan tidak menggunakan rapid test antigen, ya silakan pulang," kata Rahmad.
Baca juga: Polsek Indralaya-Polres OI Gelar Razia Jelang Penerapan Pembatasan Mudik 2021
Diketahui, pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 itu. Adapun pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menuturkan pemerintah harus tanggap dan merespons secara tepat pemudik. Harus ada upaya pencegahan agar Covid-19 tidak menyebar secara cepat.
Baca juga: Polsek Indralaya-Polres OI Gelar Razia Jelang Penerapan Pembatasan Mudik 2021
Diketahui, pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 itu. Adapun pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menuturkan pemerintah harus tanggap dan merespons secara tepat pemudik. Harus ada upaya pencegahan agar Covid-19 tidak menyebar secara cepat.
Lihat Juga :