KPK Ingatkan Jangan Memberi Gratifikasi
Kamis, 21 Mei 2020 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
"Sepanjang pemberian diberikan kepada lembaga, bukan kepada individu, tidak termasuk gratifikasi. Karenanya tidak perlu dilaporkan ke KPK," jelas Pahala.
KPK, tambah Pahala, menaruh perhatian besar kepada Gakeslab. Menurutnya, Gakeslab termasuk salah satu mitra penting pemerintah dan dipantau ketat oleh KPK.
"Salah satu alasannya karena pemerintah baru saja mengadakan realokasi anggaran kesehatan untuk seluruh daerah sekitar Rp25 Triliun tanpa diikuti petunjuk teknis yang cukup detail, sehingga berpotensi risiko," katanya.
Selain itu terkait roadmap kesehatan, Pahala mengatakan, KPK berencana mengundang Kementerian Kesehatan dan seluruh produsen maupun asosiasi alat kesehatan dalam negeri untuk bersama-sama membahas roadmap kesehatan.
"Salah satunya terkait e-katalog alkes berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015, yaitu melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing berbasis e-katalog," jelasnya.
KPK, tambah Pahala, menaruh perhatian besar kepada Gakeslab. Menurutnya, Gakeslab termasuk salah satu mitra penting pemerintah dan dipantau ketat oleh KPK.
"Salah satu alasannya karena pemerintah baru saja mengadakan realokasi anggaran kesehatan untuk seluruh daerah sekitar Rp25 Triliun tanpa diikuti petunjuk teknis yang cukup detail, sehingga berpotensi risiko," katanya.
Selain itu terkait roadmap kesehatan, Pahala mengatakan, KPK berencana mengundang Kementerian Kesehatan dan seluruh produsen maupun asosiasi alat kesehatan dalam negeri untuk bersama-sama membahas roadmap kesehatan.
"Salah satunya terkait e-katalog alkes berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015, yaitu melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing berbasis e-katalog," jelasnya.
Lihat Juga :