KPK Ingatkan Jangan Memberi Gratifikasi
loading...
A
A
A
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Gakeslab Sugihadi menjelaskan, tujuan dibuatnya pelatihan kode etik ini antara lain agar sesama anggota asosiasi dan pengusaha alkes yang memiliki risiko dalam menjalankan tugas, mematuhinya.
"Bagaimana kita berinteraksi dengan pelanggan kita secara bertanggung jawab, transparan dan antara sesama pengusaha bersaing secara adil. Kita harapkan dengan kode etik yang sudah kita miliki ini menjadikan kita pengusaha yang berintegritas dan bertanggung jawab," kata Sugihadi.
Sugihadi menambahkan, bahwa sebagai rujukan pencegahan korupsi, anggota Gakeslab Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permenkes 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pelatihan tentang kode etik ini diselenggarakan oleh Gakeslab selama 2 hari, pada Selasa - Rabu, 19-20 Mei 2020 secara daring melalui video telekonferensi zoom webinar. Pelatihan diikuti oleh sekitar 150 orang pengusaha anggota Gakeslab seluruh Indonesia.
"Bagaimana kita berinteraksi dengan pelanggan kita secara bertanggung jawab, transparan dan antara sesama pengusaha bersaing secara adil. Kita harapkan dengan kode etik yang sudah kita miliki ini menjadikan kita pengusaha yang berintegritas dan bertanggung jawab," kata Sugihadi.
Sugihadi menambahkan, bahwa sebagai rujukan pencegahan korupsi, anggota Gakeslab Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permenkes 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pelatihan tentang kode etik ini diselenggarakan oleh Gakeslab selama 2 hari, pada Selasa - Rabu, 19-20 Mei 2020 secara daring melalui video telekonferensi zoom webinar. Pelatihan diikuti oleh sekitar 150 orang pengusaha anggota Gakeslab seluruh Indonesia.
(maf)