Anak Buah Terima Suap, Ketua KPK Firli: Kami Minta Maaf
Jum'at, 23 April 2021 - 04:37 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap oknum penyidik lembaga antirasuah. Ketiga tersangka itu yakni, penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP); Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS); dan seorang pengacara, Maskur Husain (MH).
Stepanus Pattuju diduga menerima suap dari M Syahrial dengan nilai total sejumlah Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu diterima Stepanus Pattuju bersama-sama dengan Maskur Husain.
Uang yang dijanjikan Rp1,5 miliar oleh M Syahrial tersebut, diduga agar Stepanus Pattuju bisa menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Kasus dugaan suap jual-beli jabatan itu diduga menyeret M Syahrial.
Selain suap dari M Syahrial, Stepanus Pattuju diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021.
Stepanus Pattuju diduga menerima suap dari M Syahrial dengan nilai total sejumlah Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu diterima Stepanus Pattuju bersama-sama dengan Maskur Husain.
Uang yang dijanjikan Rp1,5 miliar oleh M Syahrial tersebut, diduga agar Stepanus Pattuju bisa menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Kasus dugaan suap jual-beli jabatan itu diduga menyeret M Syahrial.
Selain suap dari M Syahrial, Stepanus Pattuju diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021.
(mhd)
Lihat Juga :