Hotel Mandarins Regency dan 7 Ribu Meter Tanah Milik Benny Tjokro di Batam Disita

Kamis, 22 April 2021 - 16:15 WIB
loading...
Hotel Mandarins Regency...
Penyidik Jampidsus Kejagung kembali melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 7.360 meter persegi milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung kembali melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 7.360 meter persegi milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro . Tanah tersebut terbagi menjadi menjadi enam bidang dan berdiri di atasnya Hotel Mandarins Regency, Batam.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2," ujar Kapuspenkum Kejakagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

Leonard menjelaskan, penyitaan tanah tersebut dilakukan sebagai bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.

"Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," jelasnya.

Penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan izin ketua Pengadilan Negeri Batam untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Batam.

"Sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor: 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS," jelas Leonard.

Enam bidang tanah tersebut di antaranya; satu bidang tanah atau bangunan dengan luas 6.184 meter persegi, satu bidang tanah seluas 104 meter persegi, satu bidang tanah seluas 82 meter persegi di Kota Batam.

"Satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 82 meter persegi, satu bidang tanah seluas 826 meter persegi, dan satu bidang tanah seluas 82 meter persegi di Kota Batam," terangnya.

Terhadap aset-aset tersebut penyidik selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)