Hotel Mandarins Regency dan 7 Ribu Meter Tanah Milik Benny Tjokro di Batam Disita
Kamis, 22 April 2021 - 16:15 WIB
loading...
Penyidik Jampidsus Kejagung kembali melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 7.360 meter persegi milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung kembali melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 7.360 meter persegi milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro . Tanah tersebut terbagi menjadi menjadi enam bidang dan berdiri di atasnya Hotel Mandarins Regency, Batam.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2," ujar Kapuspenkum Kejakagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021). Baca juga: Kejagung Sita Aset Benny Tjokrosaputro Berupa 7 Ribu Meter Tanah
Leonard menjelaskan, penyitaan tanah tersebut dilakukan sebagai bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.
"Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," jelasnya.
Penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan izin ketua Pengadilan Negeri Batam untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Batam.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2," ujar Kapuspenkum Kejakagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021). Baca juga: Kejagung Sita Aset Benny Tjokrosaputro Berupa 7 Ribu Meter Tanah
Leonard menjelaskan, penyitaan tanah tersebut dilakukan sebagai bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.
"Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," jelasnya.
Penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan izin ketua Pengadilan Negeri Batam untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Batam.
Lihat Juga :