Kejagung Sita Aset Benny Tjokrosaputro Berupa 7 Ribu Meter Tanah

Rabu, 21 April 2021 - 14:15 WIB
loading...
Kejagung Sita Aset Benny...
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) Benny Tjokrosaputro di Batam, Kepulauan Riau. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) Benny Tjokrosaputro di Batam, Kepulauan Riau. Aset yang disita berupa 6 bidang tanah dan bangunan seluas 7.360 meter persegi.



Leonard mengatakan terhadap aset yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung juga menyita sebuah hotel di Solo Baru, Jawa Tengah. Akta pendirian hotel itu atas nama Benny Tjokro dan adiknya, Jimmy Tjokro. Mereka memiliki saham mayoritas di hotel tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.140)