Kejagung Sita Aset Benny Tjokrosaputro Berupa 7 Ribu Meter Tanah
Rabu, 21 April 2021 - 14:15 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) Benny Tjokrosaputro di Batam, Kepulauan Riau. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) Benny Tjokrosaputro di Batam, Kepulauan Riau. Aset yang disita berupa 6 bidang tanah dan bangunan seluas 7.360 meter persegi.
Baca juga: Modus Baru, Pencucian Uang Korupsi Asabri lewat Bitcoin
"Penyitaan itu telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.
Baca juga: Konfirmasi Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Grup Hukum BCA
Menurut Leonard, penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Kemudian, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp23,7 triliun.
Baca juga: Modus Baru, Pencucian Uang Korupsi Asabri lewat Bitcoin
"Penyitaan itu telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.
Baca juga: Konfirmasi Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Grup Hukum BCA
Menurut Leonard, penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Kemudian, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp23,7 triliun.
Lihat Juga :