Hotel Mandarins Regency dan 7 Ribu Meter Tanah Milik Benny Tjokro di Batam Disita
Kamis, 22 April 2021 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
"Sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor: 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS," jelas Leonard.
Enam bidang tanah tersebut di antaranya; satu bidang tanah atau bangunan dengan luas 6.184 meter persegi, satu bidang tanah seluas 104 meter persegi, satu bidang tanah seluas 82 meter persegi di Kota Batam.
"Satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 82 meter persegi, satu bidang tanah seluas 826 meter persegi, dan satu bidang tanah seluas 82 meter persegi di Kota Batam," terangnya. Baca juga: Lagi, Kejagung Sita 328 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri
Terhadap aset-aset tersebut penyidik selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Enam bidang tanah tersebut di antaranya; satu bidang tanah atau bangunan dengan luas 6.184 meter persegi, satu bidang tanah seluas 104 meter persegi, satu bidang tanah seluas 82 meter persegi di Kota Batam.
"Satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 82 meter persegi, satu bidang tanah seluas 826 meter persegi, dan satu bidang tanah seluas 82 meter persegi di Kota Batam," terangnya. Baca juga: Lagi, Kejagung Sita 328 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri
Terhadap aset-aset tersebut penyidik selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
(kri)
Lihat Juga :