Lanjutan Kasus Edhy Prabowo Terungkap Dua Perusahaan Ekspor Benur Secara Ilegal

Rabu, 21 April 2021 - 16:01 WIB
loading...
Lanjutan Kasus Edhy...
Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zulficar Mochtar mengungkapkan, ada dua perusahaan pengekspor benih lobster secara ilegal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zulficar Mochtar mengungkapkan, ada dua perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) alias benur yang melakukan ekspor secara ilegal.

Kedua perusahaan itu yakni PT Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina. Keduanya melakukan ekspor benur pertama kali sekitar bulan Juni yang dianggap ilegal.



Atas kelolosan itu, Zulficar pun langsung melaporkan hal tersebut kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina. Dan Rina pun membenarkan bahwa dua perusahaan itu yakni PT. Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina melakukan ekspor benur secara ilegal.

"Dari informasi itu saya langsung mengontak Ibu kepala badan karantina (Rina) menanyakan, apa betul dua perusahaan itu sudah ekspor. Ibu Rina mengatakan betul," jelasnya.

Padahal kata Zulficar, dirinya belum mengeluarkan pada kedua perusahaan tersebut. Namun, Rina beranggapan bahwa syarat-syarat ekspor dianggap lengkap.

"Saya bilang saya belum mengeluarkan surat apapun. Belum mengeluarkan SKWP (Surat ketetapan waktu pengeluaran). Kok tiba-tiba udah ekspor. Bu Rina berasumsi syaratnya sudah lengkap," jelas.

Zulficar pun mengadukan dan mendiskusikan hal tersebut kepada Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto.

"Kami lalu diskusikan dengan... Irjen Pak Yusuf waktu itu, Dirjen budidaya dan eselon satu lainnya. Kita petakan, ternyata di situ banyak proses yang dilanggar. Dari situ kita harus perketat peraturan supaya selanjutnya tidak terulang," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)