Hindari Kerugian Rakyat, Pemprov Jateng Menunggu Permen ATR/BPN
Senin, 19 April 2021 - 12:36 WIB
loading...
A
A
A
"Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru, nanti jadi temuan BPK. Nah agar kemudian tidak salah kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri bagaimana menghadapi situasi seperti ini," katanya.
Hingga kini Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18 Tahun 2021 terkait status tanah musnah belum rampung. Oleh karenanya, Ganjar meminta agar urusan ini dirampungkan terlebih dahulu.
Ganjar meminta pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak mengajak warganya berembug dan menyosialisasikan hal ini. "Nah itu kita minta dari ATR/BPN segera keluar permen (peraturan menteri)," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli ATR BPN Arie Yuriwin menyebut akan membentuk tim guna menindaklanjuti rapat dengan Gubernur Ganjar Pranowo. "Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18 Tahun 2021. Nanti timnya dari Pemda (Jateng)," ucapnya. CM
Hingga kini Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18 Tahun 2021 terkait status tanah musnah belum rampung. Oleh karenanya, Ganjar meminta agar urusan ini dirampungkan terlebih dahulu.
Ganjar meminta pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak mengajak warganya berembug dan menyosialisasikan hal ini. "Nah itu kita minta dari ATR/BPN segera keluar permen (peraturan menteri)," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli ATR BPN Arie Yuriwin menyebut akan membentuk tim guna menindaklanjuti rapat dengan Gubernur Ganjar Pranowo. "Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18 Tahun 2021. Nanti timnya dari Pemda (Jateng)," ucapnya. CM
(ars)
Lihat Juga :