Hindari Kerugian Rakyat, Pemprov Jateng Menunggu Permen ATR/BPN

Senin, 19 April 2021 - 12:36 WIB
loading...
Hindari Kerugian Rakyat, Pemprov Jateng Menunggu Permen ATR/BPN
Pemprov Jateng masih menunggu Permen Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait status tanah musnah di lahan calon Jalan Tol Semarang-Demak
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) masih menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait status tanah musnah di lahan calon Jalan Tol Semarang-Demak. Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai menerima Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Senin (19/4/2021).

Seperti diketahui, pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga yang tenggelam air laut. Hal itu terjadi di area tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak, sehingga Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sekaligus penahan abrasi laut itu tidak berjalan maksimal.

Ganjar mengatakan, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas PSN Tol Semarang-Demak. Hal itu mengingat, bila tanah warga tenggelam air laut, maka tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah akibat bencana atau kondisi alam.

"Tol yang sebagai tanggul laut, ternyata masih terjadi perdebatan, yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi," ujarnya.

Ia menyatakan, dalam menyelesaikan masalah ini harus diputuskan dengan bijak. Hal itu berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah, yang diatur dalam peraturan negara.

"Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru, nanti jadi temuan BPK. Nah agar kemudian tidak salah kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri bagaimana menghadapi situasi seperti ini," katanya.

Hingga kini Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18 Tahun 2021 terkait status tanah musnah belum rampung. Oleh karenanya, Ganjar meminta agar urusan ini dirampungkan terlebih dahulu.

Ganjar meminta pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak mengajak warganya berembug dan menyosialisasikan hal ini. "Nah itu kita minta dari ATR/BPN segera keluar permen (peraturan menteri)," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli ATR BPN Arie Yuriwin menyebut akan membentuk tim guna menindaklanjuti rapat dengan Gubernur Ganjar Pranowo. "Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18 Tahun 2021. Nanti timnya dari Pemda (Jateng)," ucapnya. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)