Hindari Kerugian Rakyat, Pemprov Jateng Menunggu Permen ATR/BPN
Senin, 19 April 2021 - 12:36 WIB
loading...
Pemprov Jateng masih menunggu Permen Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait status tanah musnah di lahan calon Jalan Tol Semarang-Demak
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) masih menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait status tanah musnah di lahan calon Jalan Tol Semarang-Demak. Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai menerima Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Senin (19/4/2021).
Seperti diketahui, pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga yang tenggelam air laut. Hal itu terjadi di area tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak, sehingga Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sekaligus penahan abrasi laut itu tidak berjalan maksimal.
Ganjar mengatakan, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas PSN Tol Semarang-Demak. Hal itu mengingat, bila tanah warga tenggelam air laut, maka tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah akibat bencana atau kondisi alam.
"Tol yang sebagai tanggul laut, ternyata masih terjadi perdebatan, yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi," ujarnya.
Ia menyatakan, dalam menyelesaikan masalah ini harus diputuskan dengan bijak. Hal itu berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah, yang diatur dalam peraturan negara.
Seperti diketahui, pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga yang tenggelam air laut. Hal itu terjadi di area tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak, sehingga Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sekaligus penahan abrasi laut itu tidak berjalan maksimal.
Ganjar mengatakan, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas PSN Tol Semarang-Demak. Hal itu mengingat, bila tanah warga tenggelam air laut, maka tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah akibat bencana atau kondisi alam.
"Tol yang sebagai tanggul laut, ternyata masih terjadi perdebatan, yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi," ujarnya.
Ia menyatakan, dalam menyelesaikan masalah ini harus diputuskan dengan bijak. Hal itu berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah, yang diatur dalam peraturan negara.
Lihat Juga :