Hari Ini, Juliari Batubara Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Bansos COVID-19

Rabu, 21 April 2021 - 06:23 WIB
loading...
Hari Ini, Juliari Batubara...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus mengagendakan sidang perdana untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana untuk mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara , hari ini. Juliari bakal menghadapi sidang perdananya atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial ( Bansos) untuk penanganan COVID-19 .

Kuasa Hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyatakan bahwa kliennya siap untuk menghadapi sidang perdana, hari ini. Sidang perdana untuk Juliari Batubara beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca juga: ICW Sebut Penyuap Juliari Batubara Layak Dihukum 10 Tahun Penjara

"Sampai pagi ini tidak ada yang menghalangi tidak terlaksananya sidang. Harus siap menghadapi persidangan," ujar Maqdir Ismail saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021).

Maqdir mengaku tidak mengetahui dengan pasti apakah Juliari Batubara bakal dihadirkan secara langsung di PN Jakpus atau melalui online dari Gedung KPK. Namun, kata Maqdir, biasanya sidang digelar secara online. Sidang rencananya bakal digelar pagi hari.

"Kami belum tahu informasi tentang kehadiran Pak Juliari. Tapi selama ini terdakwa masih sidang dari C1. Sidang biasanya pagi. Tapi kita tidak tahu faktanya," ungkapnya.

Tak hanya Juliari Batubara, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, pada hari ini.

Sekadar informasi, Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan virus Corona (COVID-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama empat orang lainnya.

Keempat orang lainnya itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta selaku pemberi suap. Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke selaku pihak pemberi suap sudah lebih dulu menjalani persidangan.

Dalam perkaranya, Konsultan Hukum Harry Van Sidabuke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja, dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain pidana badan, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Baca juga: Kasus Bansos, Jaksa Tuntut Penyuap Juliari Batubara 4 Tahun Penjara

Jaksa meyakini keduanya sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Mantan Mensos Juliari Batubara. Suap tersebut diyakini agar perusahaan atau vendor yang diajukan oleh kedua terdakwa diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bansos COVID-19.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
KPK Geledah Sejumlah...
KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
Periksa Eks Mensos Juliari...
Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
Soal Dugaan Korupsi...
Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI, Partai Garuda Minta Jangan Apriori Dulu ke KPK
KPK Siap Telaah Dugaan...
KPK Siap Telaah Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI Jakarta
Ini Alasan Polisi Hentikan...
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Kuburan Bansos Presiden
Dikawal Polisi Bersenjata,...
Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Divonis 5 Tahun Gara-gara...
Divonis 5 Tahun Gara-gara Bansos COVID-19, Eks Bupati Bandung Barat Berencana Banding
Rekomendasi
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
Kasus Curanmor Meningkat...
Kasus Curanmor Meningkat di Bulan Ramadan, Ini Cara Pencegahannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved