ICW Sebut Penyuap Juliari Batubara Layak Dihukum 10 Tahun Penjara
Selasa, 20 April 2021 - 13:29 WIB
loading...
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke sangat rendah. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menghukum dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara 4 tahun kurungan penjara. Kedua penyuap itu adalah bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke sangat rendah. "Sangat rendah dan mencederai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Kurnia menyebut permasalahan utama dari rendahnya tuntutan itu sebenarnya berada pada pengaturan pemberi suap dalam UU Tipikor. Sebab, regulasi tersebut hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara (Pasal 5).
Baca juga: Kasus Bansos, Jaksa Tuntut Penyuap Juliari Batubara 4 Tahun Penjara
"Padahal, dalam keadaan tertentu, misalnya seperti yang dilakukan oleh dua terdakwa ini, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara," katanya.
"Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara. Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp250 juta, bukan cuma Rp100 juta," katanya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke sangat rendah. "Sangat rendah dan mencederai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Kurnia menyebut permasalahan utama dari rendahnya tuntutan itu sebenarnya berada pada pengaturan pemberi suap dalam UU Tipikor. Sebab, regulasi tersebut hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara (Pasal 5).
Baca juga: Kasus Bansos, Jaksa Tuntut Penyuap Juliari Batubara 4 Tahun Penjara
"Padahal, dalam keadaan tertentu, misalnya seperti yang dilakukan oleh dua terdakwa ini, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara," katanya.
"Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara. Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp250 juta, bukan cuma Rp100 juta," katanya.
Lihat Juga :