Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama

Selasa, 20 April 2021 - 10:08 WIB
loading...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

"Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Adapun bunyi Pasal 156a ialah: Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Jozeph Paul Zhang terdeteksi berada di Jerman. Karena berada di luar negeri, Polri pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Ditjen Imigrasi, dan pihak Interpol.

Ia juga diketahui pernah ke Hong Kong setelah dari Indonesia. Jozeph telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Pada awal tahun 2018, Jozeph terdeteksi berada di Hong Kong.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)