Aturan Mudik Jangan Jadi Macan Kertas (Lagi)
Selasa, 20 April 2021 - 06:10 WIB
loading...
Regulasi soal larangan mudik pada Lebaran tahun ini diharapkan konsisten dilaksanakan. (Ilustrasi: Wawan Bastian/SINDOnews)
A
A
A
DILIHAT dari persiapannya, strategi pemerintah dalam pengelolaan mudik Lebaran kali ini lebih matang ketimbang pada 2020. Regulasi, koordinasi atau rencana aksi tampak lebih rapi dan presisi. Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah, pemerintah berharap masyarakat patuh. Harapan besarnya, lewat surat edaran ini, penyebaran virus Covid-19 bisa lebih dikendalikan.
Hukuman bagi pelanggarnya pun tak ringan. Mereka yang nekat menerobos pintu penyekatan akan dijerat dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman maksimal hukumannya merujuk Pasal 93 adalah kurungan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Ini tak berlebihan. Sebab, pemerintah pasti telah belajar banyak dari pengalaman tahun lalu, kala aturan larangan mudik nyatanya tak banyak berfaedah. Meski penyekatan telah dilakukan, faktanya ada puluhan ribu pemudik tetap bisa lolos. Bahkan, saat arus balik tampak di sebuah ruas tol petugas mengatur arus sedemikian rupa agar perjalanan tak memicu kemacetan.
Adakah sanksi bagi para pemudik ini? Tidak. Kok bisa? Itulah realitasnya. Saat itu regulasi pelarangan mudik sudah ada, penyekatan juga dilakukan di sana sini. Tapi ternyata tak mudah membendung gelombang mudik yang cukup besar.
Toh, meski terbilang masih besar, pada 2020 itu orang Jakarta dan sekitarnya, khususnya yang mudik, sebenarnya menurun sangat drastis dibanding kondisi normal. Namun, deklinasi ini bukan lantaran semata-mata patuh akan regulasi larangan mudik. Mereka tidak mudik karena memang enggan keluar rumah. Rasa takut akan terpapar virus korona masih sangat tinggi. Mereka rela berdiam diri di rumah berhari-hari demi menyelamatkan keluarga inti.
Hukuman bagi pelanggarnya pun tak ringan. Mereka yang nekat menerobos pintu penyekatan akan dijerat dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman maksimal hukumannya merujuk Pasal 93 adalah kurungan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Ini tak berlebihan. Sebab, pemerintah pasti telah belajar banyak dari pengalaman tahun lalu, kala aturan larangan mudik nyatanya tak banyak berfaedah. Meski penyekatan telah dilakukan, faktanya ada puluhan ribu pemudik tetap bisa lolos. Bahkan, saat arus balik tampak di sebuah ruas tol petugas mengatur arus sedemikian rupa agar perjalanan tak memicu kemacetan.
Adakah sanksi bagi para pemudik ini? Tidak. Kok bisa? Itulah realitasnya. Saat itu regulasi pelarangan mudik sudah ada, penyekatan juga dilakukan di sana sini. Tapi ternyata tak mudah membendung gelombang mudik yang cukup besar.
Toh, meski terbilang masih besar, pada 2020 itu orang Jakarta dan sekitarnya, khususnya yang mudik, sebenarnya menurun sangat drastis dibanding kondisi normal. Namun, deklinasi ini bukan lantaran semata-mata patuh akan regulasi larangan mudik. Mereka tidak mudik karena memang enggan keluar rumah. Rasa takut akan terpapar virus korona masih sangat tinggi. Mereka rela berdiam diri di rumah berhari-hari demi menyelamatkan keluarga inti.
Lihat Juga :