Nurhadi Kembali Tersangka, KPK Cegah Pengacara ke Luar Negeri
Senin, 19 April 2021 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
KPK, kata Ali, menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kembali usai menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
"Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang/TPPU," ungkapnya.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," tambahnya.
KPK bakal memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat.
KPK, kata Ali, menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kembali usai menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
"Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang/TPPU," ungkapnya.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," tambahnya.
KPK bakal memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat.
(dam)
Lihat Juga :