Nurhadi Kembali Tersangka, KPK Cegah Pengacara ke Luar Negeri

Senin, 19 April 2021 - 14:07 WIB
loading...
Nurhadi Kembali Tersangka,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Lsh ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Lsh, pengacara Nurhadi ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan terkait penanganan kasus korupsi yang kembali menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi .

“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Pencegahan terkait dengan penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Seperti diketahui, Nurhadi kembali tersandung kasus pengurusan perkara dari Eddy Sindoro dan juga tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka Kasus Suap

Adapun kasus sebelumnya yakni suap dan gratifikasi, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Pencegahan ke luar negeri ini tentunya dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Ali.Baca juga: KPK Cecar Istri Nurhadi Terkait Penyewaan Rumah di Simprug untuk Persembunyian

Dia juga pernah dicegah KPK terkait kasus suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Sedangkan, pada kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum di KPK,dia bebas di tingkat peninjauan kembali (PK).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved