Nurhadi Kembali Tersangka, KPK Cegah Pengacara ke Luar Negeri

Senin, 19 April 2021 - 14:07 WIB
loading...
Nurhadi Kembali Tersangka,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Lsh ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Lsh, pengacara Nurhadi ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan terkait penanganan kasus korupsi yang kembali menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi .

“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Pencegahan terkait dengan penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Seperti diketahui, Nurhadi kembali tersandung kasus pengurusan perkara dari Eddy Sindoro dan juga tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka Kasus Suap

Adapun kasus sebelumnya yakni suap dan gratifikasi, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Pencegahan ke luar negeri ini tentunya dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Ali.Baca juga: KPK Cecar Istri Nurhadi Terkait Penyewaan Rumah di Simprug untuk Persembunyian

Dia juga pernah dicegah KPK terkait kasus suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Sedangkan, pada kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum di KPK,dia bebas di tingkat peninjauan kembali (PK).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

KPK, kata Ali, menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kembali usai menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

"Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang/TPPU," ungkapnya.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," tambahnya.

KPK bakal memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved