Nurhadi Kembali Tersangka, KPK Cegah Pengacara ke Luar Negeri
Senin, 19 April 2021 - 14:07 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Lsh ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Lsh, pengacara Nurhadi ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan terkait penanganan kasus korupsi yang kembali menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi .
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Pencegahan terkait dengan penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Seperti diketahui, Nurhadi kembali tersandung kasus pengurusan perkara dari Eddy Sindoro dan juga tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka Kasus Suap
Adapun kasus sebelumnya yakni suap dan gratifikasi, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Pencegahan ke luar negeri ini tentunya dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Ali.Baca juga: KPK Cecar Istri Nurhadi Terkait Penyewaan Rumah di Simprug untuk Persembunyian
Dia juga pernah dicegah KPK terkait kasus suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Sedangkan, pada kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum di KPK,dia bebas di tingkat peninjauan kembali (PK).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
KPK, kata Ali, menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kembali usai menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
"Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang/TPPU," ungkapnya.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," tambahnya.
KPK bakal memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Pencegahan terkait dengan penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Seperti diketahui, Nurhadi kembali tersandung kasus pengurusan perkara dari Eddy Sindoro dan juga tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka Kasus Suap
Adapun kasus sebelumnya yakni suap dan gratifikasi, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Pencegahan ke luar negeri ini tentunya dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Ali.Baca juga: KPK Cecar Istri Nurhadi Terkait Penyewaan Rumah di Simprug untuk Persembunyian
Dia juga pernah dicegah KPK terkait kasus suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Sedangkan, pada kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum di KPK,dia bebas di tingkat peninjauan kembali (PK).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
KPK, kata Ali, menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kembali usai menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
"Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang/TPPU," ungkapnya.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," tambahnya.
KPK bakal memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat.
(dam)
Lihat Juga :