Pegawai KPK Beralih Jadi ASN, Nurul Ghufron: Penegak Hukum Harus Taat Hukum
Senin, 19 April 2021 - 11:33 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan pegawai lembaga antikorupsi itu harus beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ghufron proses peralihan status ASN bagi pegawai KPK merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang KPK yang baru, yakni Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kita ketahui bahwa sejak UU 30/2002 diubah dengan UU 19/2019 pada Pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pegawai KPK yang dulunya diatur sebagai pegawai KPK an sich yang dianggap dengan independen artinya diangkat dan diatur sendiri oleh KPK.
Di Pasal 1 angka 6 itu ditegaskan bahwa pegawai KPK adalah ASN sehingga mandat pasal 1 angka 6 harus diimplementasikan," ujar Ghufron dalam keterangan melalui video di chanel YouTube KPK, Senin (19/4/2021).Baca juga: KPK: Sebagian Besar Perilaku Korupsi dari Pelaku Usaha Berupa Penyuapan
Ghufron menjelaskan, implementasi itu pun diberi ruang waktu masa transisi selama dua tahun sejak 17 September 2019. KPK harus melakukan perubahan "bedol desa" dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN itu dari tanggal 17 September dan berakhir tanggal 17 September 2021.
Ghufron proses peralihan status ASN bagi pegawai KPK merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang KPK yang baru, yakni Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kita ketahui bahwa sejak UU 30/2002 diubah dengan UU 19/2019 pada Pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pegawai KPK yang dulunya diatur sebagai pegawai KPK an sich yang dianggap dengan independen artinya diangkat dan diatur sendiri oleh KPK.
Di Pasal 1 angka 6 itu ditegaskan bahwa pegawai KPK adalah ASN sehingga mandat pasal 1 angka 6 harus diimplementasikan," ujar Ghufron dalam keterangan melalui video di chanel YouTube KPK, Senin (19/4/2021).Baca juga: KPK: Sebagian Besar Perilaku Korupsi dari Pelaku Usaha Berupa Penyuapan
Ghufron menjelaskan, implementasi itu pun diberi ruang waktu masa transisi selama dua tahun sejak 17 September 2019. KPK harus melakukan perubahan "bedol desa" dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN itu dari tanggal 17 September dan berakhir tanggal 17 September 2021.
Lihat Juga :