Fadli Zon: Wacana Radikalisme Bisa Picu Prasangka dan Fitnah Tak Henti

Senin, 19 April 2021 - 10:39 WIB
loading...
Fadli Zon: Wacana Radikalisme Bisa Picu Prasangka dan Fitnah Tak Henti
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai wacana radikalisme bisa menimbulkan prasangka dan fitnah tidak henti.

Hal tersebut disampaikan Fadli di lini masa akun Twitternya menanggapi pemberitaan mengenai pegawai negeri sipil (PNS) yang terpapar radikalisme.

Menurut Fadli Zon, jangan-jangan mereka yang memberikan penilaian tentang radikalisme, justru tidak mengerti tentang hal itu.

"Harus dievaluasi, jangan-jangan yang nilai radikalisme tak mengerti radikalisme itu apa. Wacana radikalisme bisa membuat prasangka dan fitnah tak henti, dijadikan alat bungkam kritik atau refleksi fobia Islam. Ini yang bikin demokrasi RI jeblok ke rangking 102," cuit Fadli Zon dikutip dari lini masa Twitter, Senin (19/4/2021).

Hingga berita ini ditulis, cuitan Fadli Zon disukai 639 pengguna Twitter, tujuh tweet kutipan dan 160 retweet, hingga berita ini ditulis sekitar pukul 09.30 WIB. Warganet memberikan tanggapan beragam menyikapi cuitan Fadli.

Seperti diberitakan sebelumya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hampir setiap bulan dirinya memecat dan menonjobkan PNS yang terpapar paham radikalisme.

”Dalam sebulan, pihaknya bisa memecat dan menonjobkan sebanyak 30-40 ASN, karena telah terpapar paham radikal itu. Selain itu, ada juga yang diturunkan pangkat dan dijatuhkan sanksi lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, hal itu merupakan bagian kecil dari PNS yang ada di Indonesia. Sedang sebagian besar lainnya, dalam tiga tahun terakhir ini, diakuinya produktivitas ASN semakin membaik dan mengalami peningkatan. "Saya masih cukup sedih, hampir setiap bulan saya memutuskan dalam sidang kepegawaian. Masih ada saja, PNS yang harus saya nonjobkan atau saya berhentikan," katanya, saat zoom meeting, Minggu 18 April 2021.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2849 seconds (0.1#10.140)