Kasus Penistaan Agama, PPP Desak Cabut Paspor Pria yang Ngaku Nabi ke-26

Senin, 19 April 2021 - 11:18 WIB
loading...
Kasus Penistaan Agama, PPP Desak Cabut Paspor Pria yang Ngaku Nabi ke-26
Jozeph Paul Zhang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyoroti kasus dugaan penistaan ajaran Islam dan penghinaan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang melalui chanel Youtube.

Polri juga telah menerima laporan polisi terkait apa yang dilakukan oleh orang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono itu.

Arsul meminta agar otoritas terkait dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

"Saya mendesak Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," tutur Wakil Ketua MPR ini kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Menurut Arsul, langkah penarikan atau pencabutan paspor dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014.

"Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang," papar Arsul.

Dalam kasus ini, kata Anggota Komisi III DPR ini, Jozeph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Jozeph juga dapat diproses red notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor.

"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)