Kasus Penistaan Agama, PPP Desak Cabut Paspor Pria yang Ngaku Nabi ke-26
Senin, 19 April 2021 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang," papar Arsul.Baca juga : Lama Tak Ada Kabar, Abu Janda Unggah Foto Bersama Istri Jerinx
Dalam kasus ini, kata Anggota Komisi III DPR ini, Jozeph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Jozeph juga dapat diproses red notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor.
"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," tuturnya.
Dalam kasus ini, kata Anggota Komisi III DPR ini, Jozeph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Jozeph juga dapat diproses red notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor.
"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :