Takut Kena Masalah, Alasan PNS Enggan Laporkan Korupsi di Instansinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengawasan internal sangat penting dalam memutus mata rantai praktik koruptif dan suap di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah. Sejumlah penyaluran laporan pun telah dibuat, tapi sayang tidak maksimal.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengatakan, dari total 1.201 ASN responden yang mengikuti wawancara, sebanyak 93,1% tahu adanya unit pengawasan internal disetiap instansi pemerintah. "Dari yang tahu, mayoritas atau sekira 70,4% menilai sangat besar kemungkinan melapor ke Inspektorat Jenderal atau Inspektorat Daerah jika mengetahui ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan," kata Djayadi, Minggu (18/4/2021).
Meski demikian, sekitar 23,8% lainnya mengaku sangat kecil kemungkinan untuk melapor. Di antara yang sangat kecil kemungkinan melapor itu, kebanyakan karena takut mendapat masalah, karena belum pernah melapor. "Sebagian juga menilai, bahwa proses melapor berbelit-belit, tidak akan ditindaklanjuti, dan tidak memiliki kewenangan melapor. Sementara untuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hanya 73,1% yang mengetahui," paparnya.
Dilanjutkan Djayadi, tingkat kepercayaan terhadap APIP cukup tinggi. Dari mayoritas 92,1% responden, mengaku sangat percaya dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh APIP. Hanya sekira 1,9% yang menjawab kurang bisa dipercaya. "Mayoritas responden juga tahu adanya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada pada Instansinya. Begitupun dengan LAPOR. Mayoritas responden atau sekira 59,2% nya mengetahui ada Lapor Whistleblower System," tukasnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengatakan, dari total 1.201 ASN responden yang mengikuti wawancara, sebanyak 93,1% tahu adanya unit pengawasan internal disetiap instansi pemerintah. "Dari yang tahu, mayoritas atau sekira 70,4% menilai sangat besar kemungkinan melapor ke Inspektorat Jenderal atau Inspektorat Daerah jika mengetahui ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan," kata Djayadi, Minggu (18/4/2021).
Meski demikian, sekitar 23,8% lainnya mengaku sangat kecil kemungkinan untuk melapor. Di antara yang sangat kecil kemungkinan melapor itu, kebanyakan karena takut mendapat masalah, karena belum pernah melapor. "Sebagian juga menilai, bahwa proses melapor berbelit-belit, tidak akan ditindaklanjuti, dan tidak memiliki kewenangan melapor. Sementara untuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hanya 73,1% yang mengetahui," paparnya.
Dilanjutkan Djayadi, tingkat kepercayaan terhadap APIP cukup tinggi. Dari mayoritas 92,1% responden, mengaku sangat percaya dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh APIP. Hanya sekira 1,9% yang menjawab kurang bisa dipercaya. "Mayoritas responden juga tahu adanya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada pada Instansinya. Begitupun dengan LAPOR. Mayoritas responden atau sekira 59,2% nya mengetahui ada Lapor Whistleblower System," tukasnya.
(cip)