Kemenag Pastikan Tidak Ada Dana Jamaah Haji untuk Penanganan Corona
Senin, 13 April 2020 - 12:25 WIB
loading...
Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman memastikan tidak ada dana jamaah haji yang digunakan untuk penanganan virus COVID-19. Foto/Humas Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada dana jamaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.
Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman merespons berkembangnya diskursus penggunaan dana jamaah haji untuk penanganan Corona. Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, 8 April 2020. "Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan COVID-19," tegas Oman di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Dalam pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jamaah haji," tuturnya.
Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jamaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman merespons berkembangnya diskursus penggunaan dana jamaah haji untuk penanganan Corona. Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, 8 April 2020. "Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan COVID-19," tegas Oman di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Dalam pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jamaah haji," tuturnya.
Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jamaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Lihat Juga :