Cinta Produk Lokal, Kenapa Impor Presidential

Sabtu, 17 April 2021 - 10:45 WIB
loading...
Cinta Produk Lokal,...
Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012 Mayjen TNI Purn Prijanto. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Mayjen TNI Purn Prijanto
Wagub DKI JAKARTA 2007-2012, Rumah Kebangkitan Indonesia

JOKOWI Kaget, Tak Percaya Ada Guru Bergaji Rp300 Ribu (CNN Indonesia, 11/1/2019). Wapres Ma’ruf Amin Kaget, Dengan Izin Investasi Miras Jokowi (CNN Indonesia, 2/3/2021). Menko PMK Kaget Tenaga Tracing Covid-19 Tak Sampai 5 Ribu (DetikNews, 11/2/2021). Luhut Kaget Tambahan Kasus Covid-19 Capai 6.000 Per Hari (Bisnis.com, 16/12/2020).

Risma Kaget Rp.1,3 T Untuk Data : Mati Kita Kalau Tak Hati-hati (CNN Indonesia, 23/12/2020). Sri Mulyani Kaget Ada Uang WNI di Swiss Susah Masuk ke RI (liputan6.com, 18/10/2016). Nadiem Kaget: Kami Tak Akan Pernah Hilangkan Pengajaran Agama (DetikNews, 10/3/2021).

Pembaca "kaget" baca berita pejabat kaget? Tak perlu kaget. Kaget itu bisa beneran kaget, bisa tidak kaget tapi dikaget-kagetkan. Sebab ada adagium kepemimpinan: ‘apa yang dilakukan dan tidak dilakukan bawahan, merupakan tanggung jawab pimpinan.

Penulis tidak bermaksud membahas berita di atas. Penulis suka judulnya. Logatnya, memberi inspirasi. Penulis ingin menyajikan sesuatu, yang mungkin orang bisa kaget, tidak kaget atau masa bodoh. Namun penulis berharap, demi orang banyak janganlah masa bodoh. Kita hendaknya berani mengambil langkah positip demi bangsa dan negara.

Pembatasan; dalam artikel bersambung ini, karena ada perbedaan yang mendasar, agar mudah membedakan, Undang-undang Dasar hasil amendemen dalam artikel ini, ditulis dengan sebutan UUD 2002.

Sebelum impor sistem presidensial, sistem pemerintahan kita dikenal dengan sistem pemerintahan sendiri atau sistem pemerintahan MPR. Penulis berpendapat, dan lebih suka menyebut sistem pemerintahan Pancasila, karena landasannya Pancasila.

Para politisi sepakat mengganti menjadi sistem presidensial saat mengamendemen UUD 1945. Seperti apa sistem presidensial itu? Seperti yang kita pakai dalam bernegara pasca amendemen UUD 1945. Sistem Presidensial jauh berbeda dengan produk lokal yang disusun oleh "founding fathers" yang penulis sebut Sistem Pemerintahan Pancasila.

Sistem pemerintahan Pancasila merupakan karya besar bapak bangsa untuk Indonesia Merdeka. Sistem ini tertuang dalam UUD 1945. Pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran dalam “Pembukaan UUD 1945”. Sistem pemerintahan yang tidak ikut sana sini, tidak menganut parlementer ataupun presidensial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bunyi Pasal 33 UUD 1945...
Bunyi Pasal 33 UUD 1945 yang Kerap Disebut Prabowo saat Pidato
Mekeng Ungkap Izin Tambang...
Mekeng Ungkap Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit Pada 2017
Ridwan Kamil Ucapkan...
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Atas Kepemimpinannya selama 10 Tahun
KIS, Kartu Ajaib Era...
KIS, Kartu Ajaib Era Jokowi yang Memudahkan Masyarakat Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis
Transformasi Layanan...
Transformasi Layanan Kesehatan di Era Jokowi demi Mewujudkan Indonesia Maju
Prabowo Mulai Susun...
Prabowo Mulai Susun Kabinet, Kader PDIP Berpeluang Dapat Kursi Menteri
Viral Pabrik Esemka...
Viral Pabrik Esemka Terlihat Sepi, Berikut Beragam Komentar Netizen
Melanjutkan 10 Tahun...
Melanjutkan 10 Tahun Pemerataan Infrastruktur Telekomunikasi ke Era Prabowo-Gibran
Satu Dekade Jokowi:...
Satu Dekade Jokowi: Menyambung Sinyal hingga ke Pulau Terkecil
Rekomendasi
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved