Cinta Produk Lokal, Kenapa Impor Presidential

Sabtu, 17 April 2021 - 10:45 WIB
loading...
Cinta Produk Lokal,...
Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012 Mayjen TNI Purn Prijanto. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Mayjen TNI Purn Prijanto
Wagub DKI JAKARTA 2007-2012, Rumah Kebangkitan Indonesia

JOKOWI Kaget, Tak Percaya Ada Guru Bergaji Rp300 Ribu (CNN Indonesia, 11/1/2019). Wapres Ma’ruf Amin Kaget, Dengan Izin Investasi Miras Jokowi (CNN Indonesia, 2/3/2021). Menko PMK Kaget Tenaga Tracing Covid-19 Tak Sampai 5 Ribu (DetikNews, 11/2/2021). Luhut Kaget Tambahan Kasus Covid-19 Capai 6.000 Per Hari (Bisnis.com, 16/12/2020).

Risma Kaget Rp.1,3 T Untuk Data : Mati Kita Kalau Tak Hati-hati (CNN Indonesia, 23/12/2020). Sri Mulyani Kaget Ada Uang WNI di Swiss Susah Masuk ke RI (liputan6.com, 18/10/2016). Nadiem Kaget: Kami Tak Akan Pernah Hilangkan Pengajaran Agama (DetikNews, 10/3/2021).

Pembaca "kaget" baca berita pejabat kaget? Tak perlu kaget. Kaget itu bisa beneran kaget, bisa tidak kaget tapi dikaget-kagetkan. Sebab ada adagium kepemimpinan: ‘apa yang dilakukan dan tidak dilakukan bawahan, merupakan tanggung jawab pimpinan.

Penulis tidak bermaksud membahas berita di atas. Penulis suka judulnya. Logatnya, memberi inspirasi. Penulis ingin menyajikan sesuatu, yang mungkin orang bisa kaget, tidak kaget atau masa bodoh. Namun penulis berharap, demi orang banyak janganlah masa bodoh. Kita hendaknya berani mengambil langkah positip demi bangsa dan negara.

Pembatasan; dalam artikel bersambung ini, karena ada perbedaan yang mendasar, agar mudah membedakan, Undang-undang Dasar hasil amendemen dalam artikel ini, ditulis dengan sebutan UUD 2002.

Sebelum impor sistem presidensial, sistem pemerintahan kita dikenal dengan sistem pemerintahan sendiri atau sistem pemerintahan MPR. Penulis berpendapat, dan lebih suka menyebut sistem pemerintahan Pancasila, karena landasannya Pancasila.

Para politisi sepakat mengganti menjadi sistem presidensial saat mengamendemen UUD 1945. Seperti apa sistem presidensial itu? Seperti yang kita pakai dalam bernegara pasca amendemen UUD 1945. Sistem Presidensial jauh berbeda dengan produk lokal yang disusun oleh "founding fathers" yang penulis sebut Sistem Pemerintahan Pancasila.

Sistem pemerintahan Pancasila merupakan karya besar bapak bangsa untuk Indonesia Merdeka. Sistem ini tertuang dalam UUD 1945. Pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran dalam “Pembukaan UUD 1945”. Sistem pemerintahan yang tidak ikut sana sini, tidak menganut parlementer ataupun presidensial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bunyi Pasal 33 UUD 1945...
Bunyi Pasal 33 UUD 1945 yang Kerap Disebut Prabowo saat Pidato
Mekeng Ungkap Izin Tambang...
Mekeng Ungkap Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit Pada 2017
Ridwan Kamil Ucapkan...
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Atas Kepemimpinannya selama 10 Tahun
KIS, Kartu Ajaib Era...
KIS, Kartu Ajaib Era Jokowi yang Memudahkan Masyarakat Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis
Transformasi Layanan...
Transformasi Layanan Kesehatan di Era Jokowi demi Mewujudkan Indonesia Maju
Prabowo Mulai Susun...
Prabowo Mulai Susun Kabinet, Kader PDIP Berpeluang Dapat Kursi Menteri
Viral Pabrik Esemka...
Viral Pabrik Esemka Terlihat Sepi, Berikut Beragam Komentar Netizen
Melanjutkan 10 Tahun...
Melanjutkan 10 Tahun Pemerataan Infrastruktur Telekomunikasi ke Era Prabowo-Gibran
Satu Dekade Jokowi:...
Satu Dekade Jokowi: Menyambung Sinyal hingga ke Pulau Terkecil
Rekomendasi
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Perseteruan Memanas,...
Perseteruan Memanas, Jet Tempur Swedia Cegat Pesawat Militer Rusia
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Sambangi Yogyakarta, Cari Perempuan Berbakat dengan Kepedulian Sosial Tinggi
Berita Terkini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved