Bupati Terpilih Sabu Raijua Didiskualifikasi, PDIP Akan Gugat MK

Jum'at, 16 April 2021 - 21:13 WIB
loading...
Bupati Terpilih Sabu...
Politikus PDIP Junimart Girsang menilai, putusan MK membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai keputusan yang otoriter. Foto/SINDOnews/Gedung MK
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi atau membatalkan kemenangan pasangan calon Nomor Urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly yang diusung PDIP dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebagai keputusan otoriter.

Baca juga: MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pemohon

Junimart menjelaskan, putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-VIX/2021 itu, dianggap telah bersikap Ultra Petita atau menjatuhkan putusan suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa Penuntut umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa penuntut umum.

Baca juga: MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua

"Menurut saya keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, jelas-jelas mengandung Ultra Petita. Sehingga dalam hal ini MK dengan otoritasnya telah menerbitkan putusan yang otoriter," kata Junimart dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4/2021)

Baca juga: Soal Perselisihan Pilkada Sabu Raijua, Ini Kata Kuasa Hukum Pemohon

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengungkapkan alasannya menyebut putusan MK dinilai otoriter. Menurutnya, pokok gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba, tidak satupun meminta agar MK menjatuhkan putusan diskualifikasi kepada pihak tergugat Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

Dimana, kata dia, gugatan hanya meminta MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020.

Junimart mengatakan, pemohon menyatakan karena Orient Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat, dengan sendirinya status WNI yang ada padanya hilang.

"Oleh karena itu keputusan MK tersebut harus dikoreksi, dengan cara menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan dasar perbuatan melawan hukum karena telah merugikan hak hukum Bupati terpilih secara demokrasi," ujar dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Banteng Muda Indonesia...
Banteng Muda Indonesia Galang Dana Bantu Korban Banjir Bali dan NTT
Bidik Satu Fraksi di...
Bidik Satu Fraksi di 2029, Partai Perindo NTT Perkuat Struktur dan Soliditas di Sabu Raijua
Rekomendasi
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Berita Terkini
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved