PP 57/2021 Hapus Pendidikan Pancasila, Ketua Komisi X : Segera Revisi

Jum'at, 16 April 2021 - 11:20 WIB
loading...
PP 57/2021 Hapus Pendidikan...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Dok SINDONEWS
A A A
JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah segera melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir bulan Maret 2021 itu tidak memuat Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk siswa maupun mahasiswa.

“Kami meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan jika Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi,” ujar Syaiful Huda, Jum’at (16/4/2021).

Huda menjelaskan Pendidikan Pancasila merupakan salah satu pilar Pendidikan untuk membentuk karakter cinta tanah air peserta didik di tanah air. Menurutnya Pancasila mengandung banyak konten penting dalam pengembangan sikap hidup, etika, dan integritas bagi peserta didik. “Pancasila juga berperan penting untuk menginsipirasi generasi muda di tanah air jika Indonesia dibangun atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, musyawaraf mufakat, dan keadilan sosial. Nilai-nilai ini sangat penting terlebih dewasa ini banyak nilai-nilai yang datang dari luar yang ingin membawa Indonesia sebagai negara sekuler atau negara berbasis agama,” katanya. (Baca Juga :Putra: Gebrakan Mendikbud yang 'Out of The Box' Sesuai Harapan Jokowi)

Pendidikan Pancasila, kata Huda harus eksplisit disebutkan sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum Pendidikan nasional. Menurutnya keberadaan Pendidikan Pancasila tidak bisa diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan yang tersebut wajib dalam PP 57/2021. “Jika Pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka dimungkinkan muncul banyak intreprestasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkannya,” katanya.

Politikus PKB ini tidak ingin berpolemik terkait penyebab penghapusan Pendidikan Pancasila. Apakah ada unsur kesengajaan atau murni keteledoran. Namun yang pasti penghapusan Pendidikan Pancasila dalam kurikulum Pendidikan merupakan langkah mundur dan berbahaya. “Kami tidak ingin menduga-duga apa penyebab Pendidikan Pancasila terhapus dalam PP 57/2021, tapi yang jelas kami sangat menyesalkan fakta ini,” katanya. (Baca Juga:Reshuffle, Abdul Mu'ti dari Muhammadiyah Bisa Didorong Jadi Mendikbudristek)

Lebih jauh Huda menilai banyak konten dari PP 57/2021 yang multitafsir. Seperti pelajaran Bahasa sebagai pelajaran wajib. Di sini tidak dijelaskan apakah Bahasa apa yang menjadi konten pelajaran wajib. Apakah Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris, atau Bahasa yang lain. “Dalam regulasi sekelas PP yang menjadi aturan pelaksanaan dari regulasi di atasnya diksinya harus to the point. Kami mendesak pelajaran Bahasa yang menjadi mata pelajaran wajib dalam PP 57/2021 adalah Bahasa Indonesia” tukasnya.

Huda juga mempertanyakan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP) sebagai lembaga pengendali mutu Pendidikan. Dalam PP 57/2021 Pasal 34 disebutkan jika pengembangan, pelaksanaan, pelaporan capaian standar nasional Pendidikan akan dilakukan suatu badan yang bertanggungjawab kepada Menteri tanpa disebutkan institusinya. Sedangkan dalam PP 19/2005 disebutkan eskplisit lembaga pengendali mutu Pendidikan adalah BSNP. “Kemendikbud harus menjelaskan apakah BNSP akan dipertahankan atau akan diganti dengan entitas baru,” tegasnya.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Komisi X DPR RI Minta...
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Tak Pangkas Dana Pendidikan
Tragedi Siswa SD di...
Tragedi Siswa SD di NTT Bunuh Diri karena Orang Tua Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Alarm Keras Bagi Negara
Kunjungi BRIN, Verrell...
Kunjungi BRIN, Verrell Bramasta: Komisi X Komitmen Kawal Kebijakan Riset dan Inovasi
Tutup 2025, Kinerja...
Tutup 2025, Kinerja Anggota X DPR Verrell Bramasta Diapresiasi Publik
Tanggap Darurat Bencana,...
Tanggap Darurat Bencana, DPR Apresiasi Berbagai Inovasi BRIN
Salah Fatal, Komisi...
Salah Fatal, Komisi X DPR Desak Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang
Kunjungi Tiga Kabupaten...
Kunjungi Tiga Kabupaten di Jabar, Anggota DPR Verrell Cek Fasilitas Pendidikan
Desak UI Tindak Tegas,...
Desak UI Tindak Tegas, DPR Minta Pelaku Chat Mesum FHUI Dijerat UU TPKS
Rekomendasi
Ruben Onsu Pertimbangkan...
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Alasannya
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Daftar 25 Aplikasi Android...
Daftar 25 Aplikasi Android Berbahaya 2021, Hapus Segera dari HP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved