Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan

Kamis, 15 April 2021 - 13:04 WIB
loading...
Didakwa Terima Suap...
Edhy Prabowo. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster . Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo menyatakan, kliennya dan tim penasihat hukum telah sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Baca juga: Rincian Penggunaan Uang Suap Edhy Prabowo, Beli Tanah hingga Sewa Apartemen

"Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan keberatan," ucap Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Dengan demikian, sidang pada pekan depan akan dilanjutkan langsung kepada pemeriksaan para saksi dari JPU KPK. Kata Soesilo, pihaknya akan mengklarifikasi serta mengonfirmasi dakwaan jaksa KPK saat pemeriksaan saksi.

Baca juga: Edhy Prabowo Kumpulkan Rp52 Miliar dari Eksportir Lobster Lewat Bank Garansi

"Namun demikian ada beberapa hal yang kita sampaikan ketika proses ini dilangsungkan pemeriksaan saksi, untuk JPU disebutkan dahulu saksi yang akan diperiksa. Karena cukup banyak saksi yang dihadirkan," bebernya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Menteri Trenggono Ungkap...
Menteri Trenggono Ungkap 100 Titik Kampung Nelayan Rampung Mei 2026
KKP Gandeng Masyarakat...
KKP Gandeng Masyarakat Pesisir Lindungi Ekosistem Laut
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan...
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan PNBP VMS untuk Nelayan Kecil
Pemakaman Jenazah 3...
Pemakaman Jenazah 3 Korban Jatuhnya Pesawat ATR, Wamen: Syuhada Penjaga Sumber Daya Kelautan
Momen Haru Anak Korban...
Momen Haru Anak Korban Pesawat ATR Bacakan Puisi dan Doakan Jenazah Ayahnya
Pengusaha Asal Situbondo...
Pengusaha Asal Situbondo Ungkap Idenya Direspons Positif Pemerintah
Menteri Trenggono Segera...
Menteri Trenggono Segera Benahi KNMP Pujiharjo Malang
Cerita Keluarga Pegawai...
Cerita Keluarga Pegawai KKP sebelum Terima Kabar Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros
Rekomendasi
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved