Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster . Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo menyatakan, kliennya dan tim penasihat hukum telah sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan keberatan," ucap Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).
Dengan demikian, sidang pada pekan depan akan dilanjutkan langsung kepada pemeriksaan para saksi dari JPU KPK. Kata Soesilo, pihaknya akan mengklarifikasi serta mengonfirmasi dakwaan jaksa KPK saat pemeriksaan saksi.
"Namun demikian ada beberapa hal yang kita sampaikan ketika proses ini dilangsungkan pemeriksaan saksi, untuk JPU disebutkan dahulu saksi yang akan diperiksa. Karena cukup banyak saksi yang dihadirkan," bebernya.
Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo menyatakan, kliennya dan tim penasihat hukum telah sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan keberatan," ucap Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).
Dengan demikian, sidang pada pekan depan akan dilanjutkan langsung kepada pemeriksaan para saksi dari JPU KPK. Kata Soesilo, pihaknya akan mengklarifikasi serta mengonfirmasi dakwaan jaksa KPK saat pemeriksaan saksi.
"Namun demikian ada beberapa hal yang kita sampaikan ketika proses ini dilangsungkan pemeriksaan saksi, untuk JPU disebutkan dahulu saksi yang akan diperiksa. Karena cukup banyak saksi yang dihadirkan," bebernya.
(zik)