Keluarga Cendana Mangkir Sidang Gugatan TMII di PN Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ) yang diajukan Mitora, Ple, Ktd terhadap Yayasan Purna Bhakti Pertiwi serta keluarga Cendana (keluarga Presiden Soeharto). Sebab, tergugat tidak hadir dalam sidang pada Selasa (13/4/2021).
"Iya (ditunda) sampai 4 Mei 2021. Karena pihaknya belum lengkap, makanya ditunda untuk memanggil pihak tergugat dan turut tergugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, perkara yang teregister Nomor: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL ini sudah dua kali digelar proses persidangannya, yakni pada Senin (5/4/2021) dan Selasa (13/4/2021) kemarin. Kabarnya, para tergugat belum pernah menghadiri sidang tersebut. "Sepertinya iya (dua kali para tergugat tidak hadir sidang)," tuturnya.
Baca juga: Tinjau TMII Pasca Diambil Alih Negara, Moeldoko: Transisi Sudah Dimulai
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini diajukan oleh kuasa hukum Mitora yakni Muhammad Taufan Eprom Hasibuan pada Senin, 8 Maret 2021.
Sementara itu, ada enam tergugat yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, H Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, H Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Kemudian, turut tergugatnya yaitu Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Adapun petitum gugatannya yaitu menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan serta isinya.
Baca juga: Moeldoko: TMII Mengalami Kerugian Rp50 Miliar Selama Dikelola Yayasan Harapan Kita
Sebidang tanah seluas kurang lebih 20 hektare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat, serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Jalan Taman Mini No 1 Jakarta Timur.
Selain itu, sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar, dan menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini.
"Iya (ditunda) sampai 4 Mei 2021. Karena pihaknya belum lengkap, makanya ditunda untuk memanggil pihak tergugat dan turut tergugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, perkara yang teregister Nomor: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL ini sudah dua kali digelar proses persidangannya, yakni pada Senin (5/4/2021) dan Selasa (13/4/2021) kemarin. Kabarnya, para tergugat belum pernah menghadiri sidang tersebut. "Sepertinya iya (dua kali para tergugat tidak hadir sidang)," tuturnya.
Baca juga: Tinjau TMII Pasca Diambil Alih Negara, Moeldoko: Transisi Sudah Dimulai
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini diajukan oleh kuasa hukum Mitora yakni Muhammad Taufan Eprom Hasibuan pada Senin, 8 Maret 2021.
Sementara itu, ada enam tergugat yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, H Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, H Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Kemudian, turut tergugatnya yaitu Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Adapun petitum gugatannya yaitu menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan serta isinya.
Baca juga: Moeldoko: TMII Mengalami Kerugian Rp50 Miliar Selama Dikelola Yayasan Harapan Kita
Sebidang tanah seluas kurang lebih 20 hektare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat, serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Jalan Taman Mini No 1 Jakarta Timur.
Selain itu, sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar, dan menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini.