Informasi Penggeledahan PT Jhonlin Baratama Bocor, KPK Enggan Berspekulasi
Selasa, 13 April 2021 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Ali mengakui bahwa pihaknya sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Sebagaimana yang disampaikan pimpinan KPK, benar saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu, 3 Maret 2021.
Ali tidak membantah sudah adanya tersangka dalam penyidikan perkara ini. Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan siapa tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk telah dilakukan," beber Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap dalam perkara ini. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kedua oknum pejabat pajak tersebut salah satunya diduga menerima suap dari Agus Susetyo (AS). Agus Susetyo adalah konsultan pajak yang mewakili PT Jhonlin Baratama. Nama AS sendiri kini sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.
"Sebagaimana yang disampaikan pimpinan KPK, benar saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu, 3 Maret 2021.
Ali tidak membantah sudah adanya tersangka dalam penyidikan perkara ini. Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan siapa tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk telah dilakukan," beber Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap dalam perkara ini. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kedua oknum pejabat pajak tersebut salah satunya diduga menerima suap dari Agus Susetyo (AS). Agus Susetyo adalah konsultan pajak yang mewakili PT Jhonlin Baratama. Nama AS sendiri kini sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.
(maf)
Lihat Juga :