Reaksi Jumhur Hidayat Terkait Hukuman Ujaran Kebencian dan Penghinaan Presiden
Senin, 12 April 2021 - 20:08 WIB
loading...
Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Jumhur Hidayat berkomentar tentang draf terakhir RKUHP, khususnya tentang ancaman hukuman bagi pelaku ujaran kebencian. Foto/MNC Trijaya
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Jumhur Hidayat turut berkomentar tentang draf terakhir RKUHP, khususnya tentang ancaman hukuman bagi pelaku ujaran kebencian dan soal penghinaan terhadap Presiden.
Baca juga: Ahli Jelaskan Kritik Jumhur Hidayat Soal Omnibus Law Hal Biasa
"Kalau saya menyambut baik itu karena memang fakta yang terjadi itu atau implementasinya berkisar di antara itu," ujarnya pada wartawan, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, fakta di lapangan dan implementasi vonis pada pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) baik melalui media sosial atau bukan melalui media sosial dan sarana elektronik, umumnya mereka di hukum tak lebih dari 2 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Jumhur Hidayat, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi Hukum
"Pengurangan jauh yah karena memang fakta, mungkin sudah ratusan yah, hasil vonis rata-rata itu 10 bulan, 8 bulan, 6 bulan. Hampir jarang yang divonis di atas setahun atau dua tahun di berbagai Indonesia dan memang tak masuk akal kalau sampai 6 tahun," tuturnya.
Sedangkan tentang dipertahankannya pasal tentang penghinaan Presiden dengan mendasari pada delik aduan, Jumhur pun setuju saja. Sebabnya, Presiden pun memilik hak untuk melaporkan manakala dia dihina, hanya saja itu harus pada prinsip pribadinya.
"Boleh, asal bener-bener Presiden yang melaporkan, tapi ini tersinggung sebagai pribadi yah, jangan sebagai presiden, kalau sebagai presiden dia tak boleh tersinggung," jelasnya.
Dia mencontohkan, manakala Presiden disinggung sebagai pribadi, seperti Presiden dituduh menikah lagi atau dituduh punya anak gelap, Presiden tentunya bisa melaporkan persoalan itu secara langsung. Sebabnya, hinaan itu merupakan hinaan pada diri pribadi dan laporannya pun sebagai diri pribadi pula, bukan soal kebijakannya.
"Kalau soal kebijakannya, presiden begini terus Indoneisa bisa bangkrut, itu tak boleh (dilaporkan). Saya dahulu jadi Kepal Badan (BNP2TKI) tiap hari di maki-maki, ancurlah dal mainnya, biasa ajah, hari gini baper ngapain sih," paparnya.
Namun memang, tambahnya, tak bisa dipungkiri realitas di lapangan kerap menjadi persoalan, khususnya para pendukungnya itu dan juga kepolisian.
Kepolisian seharusnya tak menerima begitu saja saat ada pihak yang berniat membuat laporan tentang penghinaan atau ujaran kebencian bila bukan korbannya langsung.
"Biasa kan ada yang cari muka, contoh ada kasus Maaruf Amin kalau tak salah, dia katanya dihina, Maaruf Amin sudah maafin, tapi yang laporinnya bukan dia, orang lain tetep dihukum juga, tetep dieksekusi juga, kan lucu," tutupnya.
Baca juga: Ahli Jelaskan Kritik Jumhur Hidayat Soal Omnibus Law Hal Biasa
"Kalau saya menyambut baik itu karena memang fakta yang terjadi itu atau implementasinya berkisar di antara itu," ujarnya pada wartawan, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, fakta di lapangan dan implementasi vonis pada pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) baik melalui media sosial atau bukan melalui media sosial dan sarana elektronik, umumnya mereka di hukum tak lebih dari 2 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Jumhur Hidayat, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi Hukum
"Pengurangan jauh yah karena memang fakta, mungkin sudah ratusan yah, hasil vonis rata-rata itu 10 bulan, 8 bulan, 6 bulan. Hampir jarang yang divonis di atas setahun atau dua tahun di berbagai Indonesia dan memang tak masuk akal kalau sampai 6 tahun," tuturnya.
Sedangkan tentang dipertahankannya pasal tentang penghinaan Presiden dengan mendasari pada delik aduan, Jumhur pun setuju saja. Sebabnya, Presiden pun memilik hak untuk melaporkan manakala dia dihina, hanya saja itu harus pada prinsip pribadinya.
"Boleh, asal bener-bener Presiden yang melaporkan, tapi ini tersinggung sebagai pribadi yah, jangan sebagai presiden, kalau sebagai presiden dia tak boleh tersinggung," jelasnya.
Dia mencontohkan, manakala Presiden disinggung sebagai pribadi, seperti Presiden dituduh menikah lagi atau dituduh punya anak gelap, Presiden tentunya bisa melaporkan persoalan itu secara langsung. Sebabnya, hinaan itu merupakan hinaan pada diri pribadi dan laporannya pun sebagai diri pribadi pula, bukan soal kebijakannya.
"Kalau soal kebijakannya, presiden begini terus Indoneisa bisa bangkrut, itu tak boleh (dilaporkan). Saya dahulu jadi Kepal Badan (BNP2TKI) tiap hari di maki-maki, ancurlah dal mainnya, biasa ajah, hari gini baper ngapain sih," paparnya.
Namun memang, tambahnya, tak bisa dipungkiri realitas di lapangan kerap menjadi persoalan, khususnya para pendukungnya itu dan juga kepolisian.
Kepolisian seharusnya tak menerima begitu saja saat ada pihak yang berniat membuat laporan tentang penghinaan atau ujaran kebencian bila bukan korbannya langsung.
"Biasa kan ada yang cari muka, contoh ada kasus Maaruf Amin kalau tak salah, dia katanya dihina, Maaruf Amin sudah maafin, tapi yang laporinnya bukan dia, orang lain tetep dihukum juga, tetep dieksekusi juga, kan lucu," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :