Mahfud MD: Kasus BLBI adalah Limbah Masa Lalu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah limbah dari masa lalu.
Hal itu dijelaskan Mahfud bagi generasi muda yang belum mengetahui ihwal masalah tersebut. "Bagi generasi baru atau yang tidak mengikuti kasus ini sebagai kasus hukum dan penyelawatan ekonomi negara, ingin saya katakan bahwa kasus ini limbah masa lalu ke sekarang," ucap Mahfud dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).
Dia menjelaskan, masalah hukum BLBI bermula saat Tahun 1998. Saat itu Indonesia diterpa krisis moneter (krismon). Ketika itu pemerintah mengambil kebijakan melakukan penyelamatan terhadap bank.
Mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, tim tersebut hanya meneruskan tugas yang sebelumnya sudah pernah dikerjakan negara dalam rangka penyelesaian kasus BLBI.
Mahfud menegaskan, tim tersebut tidak akan melindungi orang-orang tertentu agar bisa terhindar dari jeratan hukum. "Kami itu hanya bertugas meneruskan. Tidak ada untuk melindungi orang atau memojokkan orang, enggak ada," tuturnya.
Dia pun mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat ntuk ikut mengawasi proses ini. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun berjanji Satgas Penagih Hutang BLBI akan bertugas secara transparan.
"KPK silakan mengawasi, KPK bukan bagian dari tim ini, awasi kami. Mengurusi uang Rp109 T ini silakan diawasi itu tugas KPK. Masyarakat juga ngawasi kalau ada yang dirasa aneh lapor saja ke KPK, lapor ke polisi, lapor ke Kejagung, dan sebagainya," katanya.
Lihat Juga: Kunker ke Luar Negeri Dibatasi, Mahfud MD: Jika Dibahas di Lembaga Politik Ada Saja Alasan Pembenaran
Hal itu dijelaskan Mahfud bagi generasi muda yang belum mengetahui ihwal masalah tersebut. "Bagi generasi baru atau yang tidak mengikuti kasus ini sebagai kasus hukum dan penyelawatan ekonomi negara, ingin saya katakan bahwa kasus ini limbah masa lalu ke sekarang," ucap Mahfud dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).
Dia menjelaskan, masalah hukum BLBI bermula saat Tahun 1998. Saat itu Indonesia diterpa krisis moneter (krismon). Ketika itu pemerintah mengambil kebijakan melakukan penyelamatan terhadap bank.
Mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, tim tersebut hanya meneruskan tugas yang sebelumnya sudah pernah dikerjakan negara dalam rangka penyelesaian kasus BLBI.
Mahfud menegaskan, tim tersebut tidak akan melindungi orang-orang tertentu agar bisa terhindar dari jeratan hukum. "Kami itu hanya bertugas meneruskan. Tidak ada untuk melindungi orang atau memojokkan orang, enggak ada," tuturnya.
Dia pun mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat ntuk ikut mengawasi proses ini. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun berjanji Satgas Penagih Hutang BLBI akan bertugas secara transparan.
"KPK silakan mengawasi, KPK bukan bagian dari tim ini, awasi kami. Mengurusi uang Rp109 T ini silakan diawasi itu tugas KPK. Masyarakat juga ngawasi kalau ada yang dirasa aneh lapor saja ke KPK, lapor ke polisi, lapor ke Kejagung, dan sebagainya," katanya.
Lihat Juga: Kunker ke Luar Negeri Dibatasi, Mahfud MD: Jika Dibahas di Lembaga Politik Ada Saja Alasan Pembenaran
(dam)