Hitungan Pemerintah, Aset BLBI Hampir Rp110 Tiriliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD memanggil Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Ronald Silaban dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Feri Wibosono ke kantornya,Senin (12/4/2021) dirinya Pemanggilan dua orang itu untuk membahas kelanjutan kasus penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ).
Dari hasil pertemuan tersebut, didapatkan aset BLBI dari dana yang dikucurkan saat krisis moneter 1998 silam nominalnya sebesar Rp109 triliun, bahkan hampir menyentuh angka Rp110 triliun.
"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung Rp109 lebih hampir 110 triliun, jadi bukan hanya Rp108 triliun," kata Mahfud dalam keterangan video.
Mahfud menegaskan, setelah putusan MA untuk meniadakan hukum pidana daripada kasus tersebut, maka bagi pemerintah hal itu sudah tidak bisa ditolak. Menurutnya, jika ada masyarakat yang merasa keberatan, maka dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silahkan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahfud MD angkat bicara terkait keputusan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.
Menurut Mahfud, keputusan KPK mamancing riuh di masyarakat. "SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujar Mahfud dikutip dari twitter @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).
Mahfud menegaskan, pascaterbitnya SP3, kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun.
Dari hasil pertemuan tersebut, didapatkan aset BLBI dari dana yang dikucurkan saat krisis moneter 1998 silam nominalnya sebesar Rp109 triliun, bahkan hampir menyentuh angka Rp110 triliun.
"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung Rp109 lebih hampir 110 triliun, jadi bukan hanya Rp108 triliun," kata Mahfud dalam keterangan video.
Mahfud menegaskan, setelah putusan MA untuk meniadakan hukum pidana daripada kasus tersebut, maka bagi pemerintah hal itu sudah tidak bisa ditolak. Menurutnya, jika ada masyarakat yang merasa keberatan, maka dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silahkan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahfud MD angkat bicara terkait keputusan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.
Menurut Mahfud, keputusan KPK mamancing riuh di masyarakat. "SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujar Mahfud dikutip dari twitter @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).
Mahfud menegaskan, pascaterbitnya SP3, kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun.
(muh)