Suap Proyek Fiktif Waskita Karya, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Dituntut 6 Tahun

Senin, 12 April 2021 - 15:56 WIB
loading...
Suap Proyek Fiktif Waskita Karya, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Dituntut 6 Tahun
Tersangka kasus proyek fiktif pada PT Waskita Karya Desi Arryani (kiri) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Selain Desi, Jaksa juga menuntut empat mantan pejabat Waskita lainnya. Di antaranya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Baca juga: Bayar Utang Rp90 Triliun, Waskita Karya Jual Jalan Tol

Kemudian, mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dituntut hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai Desi Arryani dan empat pejabat Waskita lainnya telah terbukti memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Perbuatan mereka disebut jaksa KPK membuat negara merugi Rp202 miliar.

Baca juga: KPK Telisik Uang dan Aset Eks Direktur Waskita Karya Desi Arryani

"Terdakwa telah melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta memperkaya korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap para terdakwa berupa membayar uang pengganti kepada negara. Untuk Desi Arryani sejumlah Rp3.415.000.000, namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti;

Lalu terdakwa Fathor Rachman sejumlah Rp3.670.000.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.



Terdakwa Jarot Subana sejumlah Rp7.124.239.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Fakih Usman sejumlah Rp8.878.733.720 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Dan Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp43.386.931.587 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Kelima terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3211 seconds (0.1#10.140)