DPD RI Apresiasi Kejagung dalam Pembenahan Organisasi dan Jaksa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rahman Thaha mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam pembenahan organisasi dan personel jaksa.
"Saya sangat mengapresiasi kepada Korps Kejaksaan Republik Indonesia, di mana saat ini terus melakukan pembenahan keorganisasian dan para oknum Jaksa yang masih jual beli rasa keadilan terhadap masyarakat. Ketika semangat itu muncul untuk pembenahan organisasi kejaksaan artinya harapan masyarakat dalam hal penegakan hukum dalam artian tujuan hukum yang memenuhi rasa keadilan akan didapatkan oleh masyarakat nantinya," kata Abdul Rahman Thaha dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (11/4/2021).
Berdasarkan data, hingga 2020 sebanyak 104 Satuan Kerja di Kejaksaan RI telah masuk Zona Integritas dan mendapatkan predikat WBK (wilayah bebas korupsi). Sementara 14 Satker mendapatkan predikat WBBM (wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Direktur Terkait Kasus Korupsi PT Asabri
"Prestasi lainnya, saya melihat yang perlu disorot bahwa Kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,25 triliun di tahun 2020. Di samping itu Kejaksaan sedang menangani Kasus besar yang menjadi perhatian publik seperti kasus Asuransi Jiwasraya yang dimana merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun, kasus Asabri sebesar Rp23,7 triliun, serta kasus Djoko Tjandra yang mana melibatkan oknum jaksa Pinangki," katanya.
Kinerja-kinerja Kejaksaan, kata Abdul Rahman Thaha, perlu diapresiasi sebagai penjaga keuangan negara dari para perampok. Ke depan, ia berjanji akan berinisiatif mengamandemen UUD 1945 sehingga Kejaksaan RI dapat tertuang dalam Konstitusi.
"Di negara lain, Kejaksaan mereka tertuang dalam konstitusi mereka, di negara kita sendiri saja belum padahal institusi Kejaksaan bagian dari pada peradilan. Jadi sudah saatnya kita tuangkan dalam konstitusi, jika amandamen ini akan berjalan pembahasannya insyaAllah inisiatif saya adalah Penataan sistem kehakiman, sehingga kita bisa masukkan frasa Kejaksaan Republik Indonesian bagian dari Peradilan, sehingga Kejaksaan menemukan jati dirinya yang sebenarnya sehingga menjadi Alat Negara<' katanya.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Mobil Lexus Milik Adik Tersangka Heru Hidayat
Sementara itu, terkait anggaran Kejaksaan yang masih minim perlu menjadi perhatian negara. "Persoalan Anggaran dari pada Kejaksaan Republik Indonesia yang masih minim, saat saya lakukan reses ke beberapa daerah dan mempertanyakan hal mengenai anggaran kejaksaan yang ada di daerah sangat minim di saat mereka dihadapkan dengan kasus-kasus yang ada, makanya jangan heran jika terjadi masih adanya oknum jaksa jual beli hukum, maka dari itu saya minta perhatian kepada Komisi III untuk memberikan penambahan anggaran kepada Kejaksaan Republik Indonesia," katanya.
Abdul Rahman Thaha menambahkan, kinerja para jaksa untuk operasional mereka terpenuhi. "Itulah salah satu cara sehingga tidak ada ruang lagi oknum jaksa yang main-main dalam setiap perkara mereka tangani," katanya.
"Saya sangat mengapresiasi kepada Korps Kejaksaan Republik Indonesia, di mana saat ini terus melakukan pembenahan keorganisasian dan para oknum Jaksa yang masih jual beli rasa keadilan terhadap masyarakat. Ketika semangat itu muncul untuk pembenahan organisasi kejaksaan artinya harapan masyarakat dalam hal penegakan hukum dalam artian tujuan hukum yang memenuhi rasa keadilan akan didapatkan oleh masyarakat nantinya," kata Abdul Rahman Thaha dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (11/4/2021).
Berdasarkan data, hingga 2020 sebanyak 104 Satuan Kerja di Kejaksaan RI telah masuk Zona Integritas dan mendapatkan predikat WBK (wilayah bebas korupsi). Sementara 14 Satker mendapatkan predikat WBBM (wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Direktur Terkait Kasus Korupsi PT Asabri
"Prestasi lainnya, saya melihat yang perlu disorot bahwa Kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,25 triliun di tahun 2020. Di samping itu Kejaksaan sedang menangani Kasus besar yang menjadi perhatian publik seperti kasus Asuransi Jiwasraya yang dimana merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun, kasus Asabri sebesar Rp23,7 triliun, serta kasus Djoko Tjandra yang mana melibatkan oknum jaksa Pinangki," katanya.
Kinerja-kinerja Kejaksaan, kata Abdul Rahman Thaha, perlu diapresiasi sebagai penjaga keuangan negara dari para perampok. Ke depan, ia berjanji akan berinisiatif mengamandemen UUD 1945 sehingga Kejaksaan RI dapat tertuang dalam Konstitusi.
"Di negara lain, Kejaksaan mereka tertuang dalam konstitusi mereka, di negara kita sendiri saja belum padahal institusi Kejaksaan bagian dari pada peradilan. Jadi sudah saatnya kita tuangkan dalam konstitusi, jika amandamen ini akan berjalan pembahasannya insyaAllah inisiatif saya adalah Penataan sistem kehakiman, sehingga kita bisa masukkan frasa Kejaksaan Republik Indonesian bagian dari Peradilan, sehingga Kejaksaan menemukan jati dirinya yang sebenarnya sehingga menjadi Alat Negara<' katanya.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Mobil Lexus Milik Adik Tersangka Heru Hidayat
Sementara itu, terkait anggaran Kejaksaan yang masih minim perlu menjadi perhatian negara. "Persoalan Anggaran dari pada Kejaksaan Republik Indonesia yang masih minim, saat saya lakukan reses ke beberapa daerah dan mempertanyakan hal mengenai anggaran kejaksaan yang ada di daerah sangat minim di saat mereka dihadapkan dengan kasus-kasus yang ada, makanya jangan heran jika terjadi masih adanya oknum jaksa jual beli hukum, maka dari itu saya minta perhatian kepada Komisi III untuk memberikan penambahan anggaran kepada Kejaksaan Republik Indonesia," katanya.
Abdul Rahman Thaha menambahkan, kinerja para jaksa untuk operasional mereka terpenuhi. "Itulah salah satu cara sehingga tidak ada ruang lagi oknum jaksa yang main-main dalam setiap perkara mereka tangani," katanya.
(abd)