Respons Satgas Hak Tagih BLBI Bentukan Jokowi, KPK: Tentu Kami Support
Jum'at, 09 April 2021 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
Tetapi kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) KPK pun tak diterima MA. Atas dasar itu, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih, karena sudah tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara dalam perkaranya.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Buru Aset Negara Rp108 T dalam Kasus BLBI
Karena itu untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus BLBI tersebut ditempuh jalur perdata. KPK, kata Ghufron, akan membantu satgas penagih BLBI dengan dukungan data-data berkaitan kasus yang pernah ditanganinya.
"Jadi KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih itu yang akan kami lakukan," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Buru Aset Negara Rp108 T dalam Kasus BLBI
Karena itu untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus BLBI tersebut ditempuh jalur perdata. KPK, kata Ghufron, akan membantu satgas penagih BLBI dengan dukungan data-data berkaitan kasus yang pernah ditanganinya.
"Jadi KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih itu yang akan kami lakukan," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :