SENGKARUT KASUS BLBI

Sabtu, 10 April 2021 - 05:58 WIB
loading...
A A A
Yang jelas dan pasti bahwa biaya negara untuk KPK terbukti lebih tinggi daripada pemasukan keuangan negara (Akuntabilitas KPK dan ICW, Prenada, 2016). Alasan keenam, kelalaian akademisi dan praktisi hukum yang tidak melihat perbedaan besar antara sanksi administratif yang bertujuan memulihkan sesuatu masalah dan sanksi pidana yang bertujuan membuat pelaku menjadi jera, akan tetapi tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan yaitu dampak sosial ekonomi pelaku dan masyarakat sekitarnya. Kelalaian terbesar dan bersifat serius adalah asumsi umum bahwa sanksi pidana merupakan solusi satu-satunya dalam menyelesaikan masalah hukum dan pada saat yang sama, tujuan kepastian dipertentangkan dengan tujuan keadilan, sedangkan tujuan kemanfaatan luput sama sekali dari perhatian aparatur hukum. Di dalam masa pembangunan nasional saat ini, hukum harus mengawal, bukan menghambat, apalagi “mencelakakannya. Kasus BLBI atas nama SYN ternyata pada bulan Juli tahun 2004 telah dihentikan Kejaksaan Agung RI dengan alasan “peristiwa yang dilakukan (SYN sic.pen) bukan merupakan tindak pidana”. Dan, menimbulkan pertanyaan adalah 15 tahun kemudian, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menetapkan SYN dan ISYN menjadi tersangka pada tanggal 13 Mei 2019 dengan tuduhan yang sama, sekalipun KPK Jilid III berdalih bahwa objek perkara untuk tersangka yang sama berbeda.

Harus penulis akui secara jujur bahwa penetapan tersangka kedua kali terhadap SYN dan IYSN merupakan over kriminalisasi dan miscarriage of justice. Keputusan Pimpinan KPK Jilid IV patut diapresiasi karena bukan hanya berani menegakkan hukum, akan tetapi sekaligus telah berani bersikap secara moral yang dibenarkan untuk tidak menunda-nunda keadilan yang akan mengakibatkan ketidakadilan bagi siapa pun tersangkanya, karena cara sedemikian juga termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang diakui UUD 1945, hak setiap orang untuk memperoleh jaminan dan perlindungan kepastian hukum yang adil dan persamaan perlakuan di muka hukum.

Di dalam UNCAC 2003, ketentuan internasional menegaskan semangat antikorupsi seharusnya tetap dipelihara, akan tetapi tidak melanggar prinsip-prinsip dasar UNCAC, yaitu hak asasi manusia. Berkaca pada pengalaman hukum menangani kasus BLBI dan sejenisnya di masa yang akan datang kiranya sejak saat ini pendekatan keadilan responsif dan keadilan restoratif sepatutnya dijadikan rujukan utama kalangan aparatur penegak hukum; lebih mulia lagi jika selain tujuan kepastian, keadilan dan kemanfaatan juga diakui tujuan hukum keempat, yaitu mencari dan menemukan kebenaran hukum (secara) materiil (legal truth). Sekalipun bukti permulaan yang cukup telah ditemukan, tetapi masih menjadi persoalan di dalam penegakan hukum di negeri ini tentang bagaimana bukti-bukti tersebut diperoleh (?)
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uji Materi Perppu PUPN...
Uji Materi Perppu PUPN Momentum Buka Proses Penanganan Kasus BLBI Lebih Transparan
Sambangi KPK, Aliansi...
Sambangi KPK, Aliansi Gerakan Peduli Hukum Minta Laporan Kinerja Pemberantasan Korupsi
Kinerja Satgas BLBI...
Kinerja Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan
Menko Polhukam Hadi...
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI
Rampas Rp34 Triliun...
Rampas Rp34 Triliun dari Obligor, Mahfud MD: Satgas BLBI Jalan Terus
Menko Polhukam Mahfud...
Menko Polhukam Mahfud MD: Nilai Aset BLBI yang Disita Rp34,3 Triliun
Purbaya Tetap Buru Utang...
Purbaya Tetap Buru Utang Obligor BLBI meski Satgas Dibubarkan
Satgas BLBI Bakal Dibubarin,...
Satgas BLBI Bakal Dibubarin, Purbaya: Daripada Bikin Noise, Mungkin Kita Akhiri
Diduga Mau ke Malaysia,...
Diduga Mau ke Malaysia, Obligor BLBI Ditangkap di Pos Entikong
Rekomendasi
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Dituduh Untungkan Spanyol,...
Dituduh Untungkan Spanyol, Kenapa Wasit Ivan Barton Batalkan Tendangan Bebas Prancis?
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved