SENGKARUT KASUS BLBI
Sabtu, 10 April 2021 - 05:58 WIB
loading...
A
A
A
Yang jelas dan pasti bahwa biaya negara untuk KPK terbukti lebih tinggi daripada pemasukan keuangan negara (Akuntabilitas KPK dan ICW, Prenada, 2016). Alasan keenam, kelalaian akademisi dan praktisi hukum yang tidak melihat perbedaan besar antara sanksi administratif yang bertujuan memulihkan sesuatu masalah dan sanksi pidana yang bertujuan membuat pelaku menjadi jera, akan tetapi tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan yaitu dampak sosial ekonomi pelaku dan masyarakat sekitarnya. Kelalaian terbesar dan bersifat serius adalah asumsi umum bahwa sanksi pidana merupakan solusi satu-satunya dalam menyelesaikan masalah hukum dan pada saat yang sama, tujuan kepastian dipertentangkan dengan tujuan keadilan, sedangkan tujuan kemanfaatan luput sama sekali dari perhatian aparatur hukum. Di dalam masa pembangunan nasional saat ini, hukum harus mengawal, bukan menghambat, apalagi “mencelakakannya. Kasus BLBI atas nama SYN ternyata pada bulan Juli tahun 2004 telah dihentikan Kejaksaan Agung RI dengan alasan “peristiwa yang dilakukan (SYN sic.pen) bukan merupakan tindak pidana”. Dan, menimbulkan pertanyaan adalah 15 tahun kemudian, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menetapkan SYN dan ISYN menjadi tersangka pada tanggal 13 Mei 2019 dengan tuduhan yang sama, sekalipun KPK Jilid III berdalih bahwa objek perkara untuk tersangka yang sama berbeda.
Harus penulis akui secara jujur bahwa penetapan tersangka kedua kali terhadap SYN dan IYSN merupakan over kriminalisasi dan miscarriage of justice. Keputusan Pimpinan KPK Jilid IV patut diapresiasi karena bukan hanya berani menegakkan hukum, akan tetapi sekaligus telah berani bersikap secara moral yang dibenarkan untuk tidak menunda-nunda keadilan yang akan mengakibatkan ketidakadilan bagi siapa pun tersangkanya, karena cara sedemikian juga termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang diakui UUD 1945, hak setiap orang untuk memperoleh jaminan dan perlindungan kepastian hukum yang adil dan persamaan perlakuan di muka hukum.
Di dalam UNCAC 2003, ketentuan internasional menegaskan semangat antikorupsi seharusnya tetap dipelihara, akan tetapi tidak melanggar prinsip-prinsip dasar UNCAC, yaitu hak asasi manusia. Berkaca pada pengalaman hukum menangani kasus BLBI dan sejenisnya di masa yang akan datang kiranya sejak saat ini pendekatan keadilan responsif dan keadilan restoratif sepatutnya dijadikan rujukan utama kalangan aparatur penegak hukum; lebih mulia lagi jika selain tujuan kepastian, keadilan dan kemanfaatan juga diakui tujuan hukum keempat, yaitu mencari dan menemukan kebenaran hukum (secara) materiil (legal truth). Sekalipun bukti permulaan yang cukup telah ditemukan, tetapi masih menjadi persoalan di dalam penegakan hukum di negeri ini tentang bagaimana bukti-bukti tersebut diperoleh (?)
Harus penulis akui secara jujur bahwa penetapan tersangka kedua kali terhadap SYN dan IYSN merupakan over kriminalisasi dan miscarriage of justice. Keputusan Pimpinan KPK Jilid IV patut diapresiasi karena bukan hanya berani menegakkan hukum, akan tetapi sekaligus telah berani bersikap secara moral yang dibenarkan untuk tidak menunda-nunda keadilan yang akan mengakibatkan ketidakadilan bagi siapa pun tersangkanya, karena cara sedemikian juga termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang diakui UUD 1945, hak setiap orang untuk memperoleh jaminan dan perlindungan kepastian hukum yang adil dan persamaan perlakuan di muka hukum.
Di dalam UNCAC 2003, ketentuan internasional menegaskan semangat antikorupsi seharusnya tetap dipelihara, akan tetapi tidak melanggar prinsip-prinsip dasar UNCAC, yaitu hak asasi manusia. Berkaca pada pengalaman hukum menangani kasus BLBI dan sejenisnya di masa yang akan datang kiranya sejak saat ini pendekatan keadilan responsif dan keadilan restoratif sepatutnya dijadikan rujukan utama kalangan aparatur penegak hukum; lebih mulia lagi jika selain tujuan kepastian, keadilan dan kemanfaatan juga diakui tujuan hukum keempat, yaitu mencari dan menemukan kebenaran hukum (secara) materiil (legal truth). Sekalipun bukti permulaan yang cukup telah ditemukan, tetapi masih menjadi persoalan di dalam penegakan hukum di negeri ini tentang bagaimana bukti-bukti tersebut diperoleh (?)
(war)
Lihat Juga :