Syarat Haji Harus Disuntik Vaksin Bersertifikat WHO, Kemenag Koordinasi dengan Kemenkes

Jum'at, 09 April 2021 - 18:52 WIB
loading...
Syarat Haji Harus Disuntik...
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menyampaikan bahwa kementeriannya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait syarat yang ditetapkan Saudi Arabia tentang pelaksanaan ibadah haji dan umrah, bahwa calon jamaah harus sudah disuntik vaksin Covid-19 yang bersertifikat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Informasi terkait syarat vaksin bersertifikat WHO itu diungkap oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR, Kamis (8/4/2021) kemarin. Dalam kesempatan itu, Menag menyebut Sinovac tidak termasuk ke dalam kriteria jenis vaksin yang diperbolehkan.

Menyikapi informasi tersebut, Zainut menyampaikan perkembangan yang tengah dilakukan oleh Kemenag terkait syarat vaksin itu. Dia menyebut, Kemenag sedang berkoordinasi dengan Kemenkes.

Baca juga: Haji di Tengah Pandemi, Kemenag: Harus Ada Kesepakatan Ulama

"Harus informasi ke Pak Menteri Kesehatan, ya (berkoordinasi)," kata Zainut di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Kendati demikian, wakil menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut akan tetap berusaha agar jenis vaksin yang selama ini diberlakukan di Indonesia bisa tetap digunakan sebagai syarat pelaksanaan ibadah haji dan umrah 2021.

"Mudah-mudahan apa yang sudah digunakan di Indonesia itu bisa kita gunakan," katanya.

Baca juga: Kemenag: Biaya Haji 2021 Belum Ditetapkan, Masih Dibahas Panja


(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2755 seconds (0.1#10.140)