Legislator PKS Minta Pemerintah Setop Eksperimentasi Kelembagaan Ristek

Kamis, 08 April 2021 - 13:54 WIB
loading...
Legislator PKS Minta...
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah berhenti bereksperimen tentang kelembagaan riset dan teknologi (Ristek). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah berhenti bereksperimen tentang kelembagaan riset dan teknologi (Ristek). Mulyanto menilai sudah saatnya pemerintah mulai bekerja mengembangkan Ristek agar menjadi motor penggerak pembangunan.

”Jangan berkutat pada soal posisi lembaga ristek dalam organisasi pemerintahan. Hal tersebut dikatakan Mulyanto menanggapi rencana pemerintah melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” katanya, Kamis (8/4/2021). Baca juga: Kolaborasi dan Pembiayaan Kunci Keberhasilan Riset

Dengan peleburan ini nantinya tugas dan fungsi Kemenristek dirangkap oleh Kemendikbud. Sedangkan kedudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sekarang berada di bawah Kemenristek akan diperluas sebagai badan otonom yang membawahi 13 kedeputian. Baca juga: Kemenristek Targetkan Vaksin Merah Putih Bisa Dipakai Masyarakat Akhir 2021

Mulyanto berpendapat bahwa sekarang bukan saat yang tepat untuk merombak struktur organisasi Kemenristek dan BRIN. Persoalan tersebut, menurut dia seharusnya sudah selesai begitu presiden mengumumkan susunan kabinet. Dia mengaku heran bila sampai saat ini pemerintah masih berpikir untuk mengubah susunan kementerian. Mulyanto mengatakan, hal itu menandakan susunan kabinet yang berlaku sekarang tidak dipikirkan secara cermat dan matang.

"Ini kan sudah masuk tahun ketiga pada periode kedua Pemerintahan Jokowi. Harusnya persoalan organisasi kementerian sudah selesai dibicarakan. Selanjutnya Pemerintah tinggal melaksanakan secara konsisten apa yang sudah direncanakan," katanya.

Dia mengatakan, perubahan kedudukan kelembagaan Ristek ini sudah berkali-kali terjadi. Sebelumnya Menristek merangkap Kepala BPPT. Lalu berubah menjadi Kemenristek saja. Setelah itu berubah menjadi Kemenristek-Dikti. Kemudian menjadi Kemenristek-BRIN. Terakhir ingin diubah menjadi Kemendikbud-Ristek.

Akibatnya, program ristek secara substantif dinilai menjadi terbengkalai. Padahal, kata dia, Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden, tinggal diundangkan. "Sebenarnya, soal kelembagaan BRIN malah sudah ada Perpres yang ditandatangani Presiden. Tinggal diundangkan. Tapi karena alasan yang tidak jelas, hingga kini berlalu 16 bulan Perpres BRIN tersebut belum dimasukan ke dalam Lembar Negara, sehingga belum dapat dijadikan payung hukum," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Spanyol, Negara yang Meraih Juara Piala Dunia 2026
Ini Alasan Vicky Prasetyo...
Ini Alasan Vicky Prasetyo Belum Temui Fangfang usai Melahirkan
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Berita Terkini
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved