Legislator PKS Minta Pemerintah Setop Eksperimentasi Kelembagaan Ristek
Kamis, 08 April 2021 - 13:54 WIB
loading...
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah berhenti bereksperimen tentang kelembagaan riset dan teknologi (Ristek). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah berhenti bereksperimen tentang kelembagaan riset dan teknologi (Ristek). Mulyanto menilai sudah saatnya pemerintah mulai bekerja mengembangkan Ristek agar menjadi motor penggerak pembangunan.
”Jangan berkutat pada soal posisi lembaga ristek dalam organisasi pemerintahan. Hal tersebut dikatakan Mulyanto menanggapi rencana pemerintah melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” katanya, Kamis (8/4/2021). Baca juga: Kolaborasi dan Pembiayaan Kunci Keberhasilan Riset
Dengan peleburan ini nantinya tugas dan fungsi Kemenristek dirangkap oleh Kemendikbud. Sedangkan kedudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sekarang berada di bawah Kemenristek akan diperluas sebagai badan otonom yang membawahi 13 kedeputian. Baca juga: Kemenristek Targetkan Vaksin Merah Putih Bisa Dipakai Masyarakat Akhir 2021
Mulyanto berpendapat bahwa sekarang bukan saat yang tepat untuk merombak struktur organisasi Kemenristek dan BRIN. Persoalan tersebut, menurut dia seharusnya sudah selesai begitu presiden mengumumkan susunan kabinet. Dia mengaku heran bila sampai saat ini pemerintah masih berpikir untuk mengubah susunan kementerian. Mulyanto mengatakan, hal itu menandakan susunan kabinet yang berlaku sekarang tidak dipikirkan secara cermat dan matang.
"Ini kan sudah masuk tahun ketiga pada periode kedua Pemerintahan Jokowi. Harusnya persoalan organisasi kementerian sudah selesai dibicarakan. Selanjutnya Pemerintah tinggal melaksanakan secara konsisten apa yang sudah direncanakan," katanya.
Dia mengatakan, perubahan kedudukan kelembagaan Ristek ini sudah berkali-kali terjadi. Sebelumnya Menristek merangkap Kepala BPPT. Lalu berubah menjadi Kemenristek saja. Setelah itu berubah menjadi Kemenristek-Dikti. Kemudian menjadi Kemenristek-BRIN. Terakhir ingin diubah menjadi Kemendikbud-Ristek.
Akibatnya, program ristek secara substantif dinilai menjadi terbengkalai. Padahal, kata dia, Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden, tinggal diundangkan. "Sebenarnya, soal kelembagaan BRIN malah sudah ada Perpres yang ditandatangani Presiden. Tinggal diundangkan. Tapi karena alasan yang tidak jelas, hingga kini berlalu 16 bulan Perpres BRIN tersebut belum dimasukan ke dalam Lembar Negara, sehingga belum dapat dijadikan payung hukum," katanya.
”Jangan berkutat pada soal posisi lembaga ristek dalam organisasi pemerintahan. Hal tersebut dikatakan Mulyanto menanggapi rencana pemerintah melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” katanya, Kamis (8/4/2021). Baca juga: Kolaborasi dan Pembiayaan Kunci Keberhasilan Riset
Dengan peleburan ini nantinya tugas dan fungsi Kemenristek dirangkap oleh Kemendikbud. Sedangkan kedudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sekarang berada di bawah Kemenristek akan diperluas sebagai badan otonom yang membawahi 13 kedeputian. Baca juga: Kemenristek Targetkan Vaksin Merah Putih Bisa Dipakai Masyarakat Akhir 2021
Mulyanto berpendapat bahwa sekarang bukan saat yang tepat untuk merombak struktur organisasi Kemenristek dan BRIN. Persoalan tersebut, menurut dia seharusnya sudah selesai begitu presiden mengumumkan susunan kabinet. Dia mengaku heran bila sampai saat ini pemerintah masih berpikir untuk mengubah susunan kementerian. Mulyanto mengatakan, hal itu menandakan susunan kabinet yang berlaku sekarang tidak dipikirkan secara cermat dan matang.
"Ini kan sudah masuk tahun ketiga pada periode kedua Pemerintahan Jokowi. Harusnya persoalan organisasi kementerian sudah selesai dibicarakan. Selanjutnya Pemerintah tinggal melaksanakan secara konsisten apa yang sudah direncanakan," katanya.
Dia mengatakan, perubahan kedudukan kelembagaan Ristek ini sudah berkali-kali terjadi. Sebelumnya Menristek merangkap Kepala BPPT. Lalu berubah menjadi Kemenristek saja. Setelah itu berubah menjadi Kemenristek-Dikti. Kemudian menjadi Kemenristek-BRIN. Terakhir ingin diubah menjadi Kemendikbud-Ristek.
Akibatnya, program ristek secara substantif dinilai menjadi terbengkalai. Padahal, kata dia, Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden, tinggal diundangkan. "Sebenarnya, soal kelembagaan BRIN malah sudah ada Perpres yang ditandatangani Presiden. Tinggal diundangkan. Tapi karena alasan yang tidak jelas, hingga kini berlalu 16 bulan Perpres BRIN tersebut belum dimasukan ke dalam Lembar Negara, sehingga belum dapat dijadikan payung hukum," katanya.