Legislator PKS Minta Pemerintah Setop Eksperimentasi Kelembagaan Ristek

Kamis, 08 April 2021 - 13:54 WIB
loading...
Legislator PKS Minta...
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah berhenti bereksperimen tentang kelembagaan riset dan teknologi (Ristek). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah berhenti bereksperimen tentang kelembagaan riset dan teknologi (Ristek). Mulyanto menilai sudah saatnya pemerintah mulai bekerja mengembangkan Ristek agar menjadi motor penggerak pembangunan.

”Jangan berkutat pada soal posisi lembaga ristek dalam organisasi pemerintahan. Hal tersebut dikatakan Mulyanto menanggapi rencana pemerintah melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” katanya, Kamis (8/4/2021). Baca juga: Kolaborasi dan Pembiayaan Kunci Keberhasilan Riset

Dengan peleburan ini nantinya tugas dan fungsi Kemenristek dirangkap oleh Kemendikbud. Sedangkan kedudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sekarang berada di bawah Kemenristek akan diperluas sebagai badan otonom yang membawahi 13 kedeputian. Baca juga: Kemenristek Targetkan Vaksin Merah Putih Bisa Dipakai Masyarakat Akhir 2021

Mulyanto berpendapat bahwa sekarang bukan saat yang tepat untuk merombak struktur organisasi Kemenristek dan BRIN. Persoalan tersebut, menurut dia seharusnya sudah selesai begitu presiden mengumumkan susunan kabinet. Dia mengaku heran bila sampai saat ini pemerintah masih berpikir untuk mengubah susunan kementerian. Mulyanto mengatakan, hal itu menandakan susunan kabinet yang berlaku sekarang tidak dipikirkan secara cermat dan matang.

"Ini kan sudah masuk tahun ketiga pada periode kedua Pemerintahan Jokowi. Harusnya persoalan organisasi kementerian sudah selesai dibicarakan. Selanjutnya Pemerintah tinggal melaksanakan secara konsisten apa yang sudah direncanakan," katanya.

Dia mengatakan, perubahan kedudukan kelembagaan Ristek ini sudah berkali-kali terjadi. Sebelumnya Menristek merangkap Kepala BPPT. Lalu berubah menjadi Kemenristek saja. Setelah itu berubah menjadi Kemenristek-Dikti. Kemudian menjadi Kemenristek-BRIN. Terakhir ingin diubah menjadi Kemendikbud-Ristek.

Akibatnya, program ristek secara substantif dinilai menjadi terbengkalai. Padahal, kata dia, Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden, tinggal diundangkan. "Sebenarnya, soal kelembagaan BRIN malah sudah ada Perpres yang ditandatangani Presiden. Tinggal diundangkan. Tapi karena alasan yang tidak jelas, hingga kini berlalu 16 bulan Perpres BRIN tersebut belum dimasukan ke dalam Lembar Negara, sehingga belum dapat dijadikan payung hukum," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved