Ahli dari Jaksa Sakit, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Senin Depan

Kamis, 08 April 2021 - 13:47 WIB
loading...
Ahli dari Jaksa Sakit,...
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa M Jumhur Hidayat pada Kamis (8/4/2021) ini dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang ditunda karena ahli bahasa tak bisa hadir.

Berdasarkan pantauan, Ketua Majelis Hakim Agus Widodo yang memimpin jalannya persidangan kasus penyebaran berita hoaks di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan pada Kamis (8/4/2021) itu memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 12 April 2021. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menghadirkan ahli bahasa yang rencananya dihadirkan pada sidang kali ini.

Pada persidangan kali ini, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat sempat menghadiri sidang yang ditunda itu didampingi tim kuasa hukumnya. Salah satu kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, kliennya itu bakal terus menghadiri persidangan kasusnya secara langsung.

Baca juga: Hadir di Persidangan, Jumhur Hidayat: Laptop Anak Saya Dibongkar Buat Apa?

Hal itu sebagaimana diperintahkan majelis hakim pada jaksa untuk menghadirkan Jumhur di persidangan. Pada persidangan berikutnya, kemungkinan bakal ada dua ahli yang dihadirkan jaksa sebagaimana diperintahkan oleh hakim di persidangan kali ini.

"Ahli hari ini tak bisa hadir karena sakit sebagaimana disampaikan jaksa di persidangan. Pada sidang berikutnya atau Senin, 12 April 2021 mendatang, jaksa diperintahkan oleh hakim untuk menghadirkan dua ahli sekaligus," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 23 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved