Ahli dari Jaksa Sakit, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Senin Depan

Kamis, 08 April 2021 - 13:47 WIB
loading...
Ahli dari Jaksa Sakit,...
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa M Jumhur Hidayat pada Kamis (8/4/2021) ini dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang ditunda karena ahli bahasa tak bisa hadir.

Berdasarkan pantauan, Ketua Majelis Hakim Agus Widodo yang memimpin jalannya persidangan kasus penyebaran berita hoaks di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan pada Kamis (8/4/2021) itu memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 12 April 2021. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menghadirkan ahli bahasa yang rencananya dihadirkan pada sidang kali ini.

Pada persidangan kali ini, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat sempat menghadiri sidang yang ditunda itu didampingi tim kuasa hukumnya. Salah satu kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, kliennya itu bakal terus menghadiri persidangan kasusnya secara langsung.



Hal itu sebagaimana diperintahkan majelis hakim pada jaksa untuk menghadirkan Jumhur di persidangan. Pada persidangan berikutnya, kemungkinan bakal ada dua ahli yang dihadirkan jaksa sebagaimana diperintahkan oleh hakim di persidangan kali ini.

"Ahli hari ini tak bisa hadir karena sakit sebagaimana disampaikan jaksa di persidangan. Pada sidang berikutnya atau Senin, 12 April 2021 mendatang, jaksa diperintahkan oleh hakim untuk menghadirkan dua ahli sekaligus," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2449 seconds (0.1#10.140)