Kasus Korupsi Bansos Corona, Ahli: PPK Punya Kewenangan Penuh Menunjuk Vendor

Kamis, 08 April 2021 - 13:25 WIB
loading...
Kasus Korupsi Bansos...
Dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 (virus Corona) di Kemensos. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa dari Universitas Trisakti Anna Maria Tri Anggraini menegaskan, mekanisme penunjukkan langsung terhadap vendor pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kewenangan penuh dari pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca juga: Kasus Bansos Corona, KPK Perpanjang Penahanan Mantan PPK Kemensos

Menurut Anna dalam keadaan darurat, PPK dapat menunjuk langsung vendor atau orang untuk mengadakan barang dengan tujuan agar barang tersebut bisa diperoleh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

"PPK dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan seseorang menjadi vendor (pengadaan barang dan jasa)," ujar Anna dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan Terdakwa Hari Van Sidabuke di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: KPK Soroti Akurasi Data Penerima Bansos Corona 2021

Diketahui, dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 (virus Corona) di Kemensos, PPK pengadaan barang/jasa bansos sembako dalam rangka penanganan Corona di Kemensos Tahun 2020 saat itu dijabat oleh Mateus Joko Santoso (MJS).

MJS yang sudah menjadi terdakwa saat ini, diduga mempunyai kewenangan penuh menentukan vendor pengadaan barang untuk kebutuhan bansos paket sembako.

Baca juga: Pungli Bansos Corona Berbuntut Panjang, Giliran Lurah Pluit Dipanggil Polisi

Kewenangan itu, lanjut Anna, saat pandemi Corona seharusnya digunakan untuk menunjuk vendor bansos agar sembako bisa disediakan dalam waktu yang cepat sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.

"Dalam keadaan darurat, PPK akan mengusahakan segala cara untuk memilih atau menentukan seorang vendor yang mempunyai kemampuan sehingga tujuan pengadaan barang dalam bentuk sembako dapat terlaksana agar kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi," terang dia.

Meskipun demikian kata Anna, PPK dalam melakukan penunjukkan langsung pengadaan barang tetap memperhatikan beberapa aspek dari vendor serta kualifikasinya. Yakni kualifikasi administrasi, kualifikasi teknik dan kualifikasi harga.

"Ukuran yang dipakai PPK secara umum adalah kemampuan dasar, ini terkait dengan aspek permodalan dan kedua biasanya dicarikan bahwa dia sudah berpengalaman untuk pengadaan barang sejenis," ungkap dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Dion Pongkor menyoroti peran PPK MJS dalam pengadaan barang bansos sembako untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, MJS diduga berbohong soal pungutan fee untuk bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Sebab, keterangan MJS dan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bansos tersebut berbeda soal besaran pungutan fee bansos.

Selain itu, Dion juga menduga bahwa MJS yang bermain untuk menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos untuk kepentingan pribadinya, tanpa sepengetahuan Juliari yang waktu itu adalah atasannya.

Tidak hanya itu, MJS juga patut diduga menipu para vendor soal pungutan fee setiap paket bansos dengan menyebutkan bahwa pungutan fee tersebut merupakan arahan dari Juliari.

"MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas," ujar Dion dalam keterangannya Rabu (31/3/2021).

"Apalagi, ada keterangan saksi lain dalam kasus bansos ini yang menyatakan kalau vendor tidak memenuhi (pungutan fee yang diminta MJS), MJS tidak akan mengeluarkan pembayaran. Kewenangan pembayaran itu kan, ada sama PPK (pejabat pembuat komitmen)," tambahnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Israel Akui Genosida...
Israel Akui Genosida Armenia, Dikecam karena Juga Lakukan Genosida Gaza
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
KPK: Ada Sekitar 600...
KPK: Ada Sekitar 600 Politisi Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved