Masih Menunggu Waktu, KPK Akan Ungkap Konstruksi Kasus Korupsi Tanah
Kamis, 08 April 2021 - 12:54 WIB
loading...
Tim penyidik KPK kembali memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles terkait dugaan korupsi pengadaan tanah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut Sarana Jaya Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Jaktim
Yoory bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sebelumnya dia juga sudah diperiksa pada Kamis (25/3) lalu. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan sebagi saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Dirut Sarana Jaya, Komisi B DPRD DKI Bakal Gelar Rapat Tertutup
Berdasarkan informasi, Yoory sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya. Namub, KPK belum mau menyampaikan secara detail kasus tersebut.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut Sarana Jaya Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Jaktim
Yoory bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sebelumnya dia juga sudah diperiksa pada Kamis (25/3) lalu. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan sebagi saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Dirut Sarana Jaya, Komisi B DPRD DKI Bakal Gelar Rapat Tertutup
Berdasarkan informasi, Yoory sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya. Namub, KPK belum mau menyampaikan secara detail kasus tersebut.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
Lihat Juga :