Masih Menunggu Waktu, KPK Akan Ungkap Konstruksi Kasus Korupsi Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Berdasarkan informasi, Yoory sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya. Namub, KPK belum mau menyampaikan secara detail kasus tersebut.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul itu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan.
"Saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak," kata Ali.
Ali mengungkapkan, pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ungkapnya.
Berdasarkan informasi, Yoory sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya. Namub, KPK belum mau menyampaikan secara detail kasus tersebut.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul itu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan.
"Saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak," kata Ali.
Ali mengungkapkan, pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ungkapnya.
(maf)