Gugatan Kubu Moeldoko ke Pihak AHY Dinilai Nekat dan Ibarat Terlanjur Basah
Kamis, 08 April 2021 - 10:59 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Indostrategicn A Khoirul Umam menyebut gugatan kubu Moeldoko seperti ekspresi frustasi setelah mereka dinyatakan kalah oleh Kemenkumham. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) A Khoirul Umam menyebut gugatan kubu KLB Moeldoko Cs ke PTUN seperti ekspresi frustasi setelah mereka dinyatakan kalah oleh Kemenkumham.
Baca juga: Kubu Moeldoko Apresiasi Pelaporan SBY dan AHY ke Mabes Polri
"Seolah tak mau kehilangan muka, ibarat terlanjur basah, akhirnya mereka nyebur sekalian. Sayangnya, sikap nekad mereka tidak dibekali dengan legal standing yang kuat," kata Khoirul dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional
Dia menyebut Moeldoko Cs tidak sadar bahwa terdapat Pasal 55 UU Nomor 51 tentang PTUN yang menyebutkan bahwa negara telah memberikan tenggat waktu 90 hari bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatan atas materi TUN, dalam konteks ini adalah AD/ART PD hasil Kongres V 2020.
Baca juga: Demokrat AHY Sebut Halusinasi Kubu Moeldoko Semakin Parah
Namun, saat itu, hingga batas waktu berakhir, ternyata tidak ada yang menyampaikan keberatan. Akhirnya materi AD/ART hasil Kongres V PD 2020 itu disahkan oleh Kemenkumham menjadi lembaran negara.
Baca juga: Kubu Moeldoko Apresiasi Pelaporan SBY dan AHY ke Mabes Polri
"Seolah tak mau kehilangan muka, ibarat terlanjur basah, akhirnya mereka nyebur sekalian. Sayangnya, sikap nekad mereka tidak dibekali dengan legal standing yang kuat," kata Khoirul dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional
Dia menyebut Moeldoko Cs tidak sadar bahwa terdapat Pasal 55 UU Nomor 51 tentang PTUN yang menyebutkan bahwa negara telah memberikan tenggat waktu 90 hari bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatan atas materi TUN, dalam konteks ini adalah AD/ART PD hasil Kongres V 2020.
Baca juga: Demokrat AHY Sebut Halusinasi Kubu Moeldoko Semakin Parah
Namun, saat itu, hingga batas waktu berakhir, ternyata tidak ada yang menyampaikan keberatan. Akhirnya materi AD/ART hasil Kongres V PD 2020 itu disahkan oleh Kemenkumham menjadi lembaran negara.
Lihat Juga :